Daerah

SS Buka Suara Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi 2019 di Sumobito Jombang

×

SS Buka Suara Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi 2019 di Sumobito Jombang

Sebarkan artikel ini

Jombang,sekilasmedia.com- Berdasarkan informasi yang diperoleh, seorang pria berinisial SS, warga Kabupaten Jombang, mulai buka-bukaan soal pupuk bersubsidi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang

Diketahui pupuk bersubsidi pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019 itu, diperuntukkan kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito.

Menurut SS, berdasarkan Permentan 47/Permentan/SR.310//19/2018, untuk mendapatkan program pupuk bersubsidi tersebut, petani melalui kelompok tani (Poktan) harus lebih dulu membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang menjadi landasan bagi perencanaan kegiatan tanam untuk satu tahun ke depan.

Berdasarkan keterangan SS, pembentukan Poktan-poktan tersebut difasilitasi KUD DS. Dimana, KUD DS ini merupakan kelompok petani tebu se-Kecamatan Sumobito yang merupakan mitra salah satu pabrik gula (PG). Sedangkan total luasan lahan petani tebu yang tergabung dalam KUD DS ini mencapai 360,317 hektar.

Untuk KUD DS sendiri, lanjut SS, berperan hanya memfasilitasi petani tebu dalam menyiapkan data kepemilikan lahan yang berkaitan erat dengan PG sebagai afalis pinjaman petani tebu pada pihak bank.

“Termasuk pengajuan pupuk bersubsidi tersebut. Saat itu, data kepemilikan lahan petani tebu itu harus disinkonkan dan mendapat persetujuan PG. Karena PG selama ini sebagai afalis atau penjamin. Lalu, PG melakukan validasi kepemilikan lahan menggunakan GPS. Hal ini, agar tidak terjadi double kepemilikan lahan tebu bagi calon penerima/sasaran pupuk bersubsidi,” papar SS.

Selanjutnya, RDKK yang disusun kelompok tani (Poktan) setelah disinkonkan dan divalidasi dengan PG, kemudian disetujui oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan).

Dan sebelum diajukan ke distributor pupuk, RDKK tersebut harus lebih dulu mendapat persetujuan Dinas Pertanian (Distan) setempat.

SS menyebutkan, RDKK yang dibuat kelompok tani dan disetujui PPL di Kecamatan Sumobito kala itu, mencapai 523,62 hektar.

“Kemudian, oleh Dinas Pertanian Jombang di-acc atau disetujui sebanyak 159 hektar. Jadi, alokasi pupuk bersubsidi dengan luasan 159 hektar itulah yang diajukan ke distributor,” ungkap SS, Senin (2/1/2023).

SS kembali menegaskan, sebelum RDKK tersebut disetujui Dinas Pertanian Jombang, seluruh rangkaian verifikasi terhadap lahan beserta siapa pemiliknya, sudah dilakukan pihak terkait.

Termasuk soal peruntukan alokasi pupuk bersubsidi, sebagaimana Permentan 47 tersebut, yakni petani yang tergabung dalam kelompok, memiliki lahan paling luas 2 hektar.

“Artinya, sebelum RDKK di-acc, tentunya pihak terkait, dalam hal ini PPL maupun Dinas Pertanian Jombang, sudah lebih dulu melakukan verifikasi lahan. Misalnya si A punya lahan sekian, dan seterusnya. Kami punya data terkait ini,” paparnya seraya menunjukkan setumpuk berkas yang dimaksud.

Setelah itu, lanjut SS, RDKK yang sudah disetujui Distan itu, diajukan ke Distributor. Sehingga distributor menunjuk kios sebagai pengecer pupuk bersubsidi tersebut selama satu tahun.

“Untuk kios yang ditunjuk sebagai pengecer adalah UD B yang berada di wilayah Sumobito. Karena memang begitu aturannya, pengecer itu letaknya mencakup wilayah setempat,” katanya.

Berdasarkan penunjukan pengecer nomot 086/SP/KJ/XII/2018, terdapat ketentuan pembelian/penebusan dan syarat penyerahan pupuk.

Di poin 4 ketentuan tersebut menyebutkan, penyerahan pupuk bersubsidi dari distributor sebagai pihak pertama kepada kios/pengecer sebagai pihak kedua, dilakukan sampai dengan tersusun rapi di gudang pihak kedua (franco).

“Tapi kenyataannya, pupuk bersubsidi tersebut langsung disalurkan ke petani. Bukan lewat kios/pengecer atau pihak kedua, sebagaimana surat ketentutan penunjukan tersebut. Dan penerimaan pupuk bersubsidi tersebut, ditandatangani petani langsung,” urai SS.

Dari kenyataan itu, lanjut SS, bisa diketahui jika UD B sama sekali tidak pernah melakukan penjualan pupuk bersubsidi tersebut ke luar wilayah Sumobito.

“Gimana mau jual pupuk ke luar Sumobito, lha pupuk bersubsidi itu langsung disalurkan oleh distributor ke petani. Padahal itu, tidak sesuai poin 4 tadi,” tandasnya.

Disinggung bagaimana dengan KUD DS terkait penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, SS kembali menegaskan, jika KUD DS tidak mengurusi distribusi pupuk tersebut.

“Kami tegaskan lagi, KUD DS ini hanya memfasilitasi permohonan petani mendapatkan pupuk tersebut. Sedangkan yang menebus pupuk bersubsidi itu adalah kios. Dan kenyataannya, oleh distributor, pupuk itu dikirim langsung kepada petani. Tidak lewat kios, dan diketahui kios membayar sesuai tagihan dari distributor,” tegas SS.

Sekedar informasi, Kejari Jombang hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 72 orang terkait hal ini. Mereka di antaranya distributor, pengecer, KUD, Ketua Poktan, PPL, Dinas Pertanian, Petani Tebu, Pabrik Gula serta Produsen. Selain itu, Kejari Jombang sedang menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara. (*)