
Jombang,Sekilasmedia.com-Serda Imadudin Babinsa 02 Diwek kodim 0814 Jombang melaksanakan kegiatan sosialisasi peredaran rokok Ilegal kepada sales rokok keliling bertempat di desa kayangan kecamatan Diwek, kabupaten Jombang. Selasa 17/01/2023.
Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat, Koramil 0814-02 Diwek terus berupaya dalam memberikan pemahaman melalui sosialisasi dan penyuluhan terhadap para sales sales rokok keliling yang sekarang semakin banyak.
Penyuluhan tersebut dengan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para sales rokok keliling terkait larangan jual beli rokok ilegal beserta sanksi pidana dan denda atas pelanggaran perundang-undangan di bidang cukai.
Kegiatan penegakan dan sosialisasi tersebut dilakukan dengan melibatkan Personel Babinsa kayangan Koramil 0814/02 Diwek.
Saat dikonfirmasi di lokasi terpisah, Komandan Koramil 0814/02 Diwek Kapten Inf Ngatari mengatakan bahwa, sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan langkah apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran rokok ilegal.
“Jangan sekali-kali memperjual belikan rokok ilegal tanpa pita cukai, karena hal tersebut dapat melanggar hukum, sehingga berdampak merugikan negara.Kami juga akan terus bekerjasama dengan instansi terkait untuk memantau dan mewaspadai peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah”, tegas Danramil.
“Babinsa Kayangan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah mematuhi perundang-undangan terkait peredaran rokok ilegal.Semoga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal”, tutup Serda Imadudin.






