Daerah

Gerak Cepat, Terduga Pelaku Pencurian Mobil Di Bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lamongan

×

Gerak Cepat, Terduga Pelaku Pencurian Mobil Di Bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lamongan

Sebarkan artikel ini

Lamongan,sekilasmedia.com – Sat Reskrim Polres Lamongan Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Mobil Toyota Yaris MT  Berinisial MM di teras warung Dusun Petiyen dan sekarang diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar pasal yang disangkakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Di ketahui Terduga Pelaku MM (24) Desa Sungelebak Rt. 009 Rw. 003 Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan. telah melakukan pencurian kendaraan mobil Yaris putih tahun 2020 bernopol S-1820-LV
dengan berjalan mundur ditepi jalan menghadap kebarat (mobil sudah bergeser kurang lebih 10m dari tempat parkir semula).

Berawal pada Sabtu 07 Januari 2023, sekira pukul 22.00 Wib, pelapor saat sedang tidur malam dirumahnya tiba-tiba pintu diketuk oleh adiknya dengan maksud membangunkan dan bertanya “mobil dibawa siapa” kemudian, karena merasa curiga, pelapor langsung lari ke arah teras rumah warung dan melihat mobil merk toyota yaris MT warna putih tahun 2020 Nopol : S-1820-LV berjalan mundur ditepi jalan menghadap kebarat (mobil sudah bergeser kurang lebih 10m dari tempat parkir semula).

BACA JUGA :  Tangkal Covid-19, RS Bhayangkara Polda Jatim Terima Bantuan APD dan Alat Kesehatan Dari PT. BRI

Dengan sigap Pelapor Atau Saksi berlari menghadang didepan mobil tersebut dan membuka pintu sopir dan menarik terlapor kemudian mengamankan dan melaporkan ke Polres Lamongan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 240.000.000- (dua ratus empat puluh juta rupiah).

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan hal tersebut bahwa adanya pencurian Mobil yang dilakukan tersangka MM di Wilayah Solokuro tepat di Di teras warung Dsn. Petiyin Rt. 013 Rw. 006 Ds. Takerharjo Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.  Ungkap Kasat Reskrim Saat di Konfirmasi Sekilasmedia di Ruang kerjanya. Rabu ( 18/01/23).

Lanjut Kasat Reskrim menuturkan, “bahwa tim Jaka Tingkir Polres Lamongan mendapatkan informasi terduga dari salah satu pelaku pencurian telah diamankan di warung Dsn. Petiyin Rt. 013 Rw. 006 Ds. Takerharjo Kec. Solokuro Kab. Lamongan.” Paparnya.

BACA JUGA :  Bupati Gresik Buka Workshop Implementasi Nawakarsa Dalam RKPD Tahun 2023

Selanjutnya Tim Jaka Tingkir bergerak dan bekerjasama dengan Polsek Solokuro segera melakukan penyelidikan dan mengintrogasi yang diduga pelaku tersebut. Setelah Terduga Pelaku  mengakui niatnya untuk mencuri mobil tersebut. dan mengamankan pelaku serta di bawa ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Tersangka sudah kami tahan, untuk menunggu proses selanjutnya. Setelah kita dalami tersangka bukan Residivis,  dia ( tersangka) bukan  orang Solokuro melainkan orang kecamatan Karanggeneng.” Jelasnya.

Tidak hanya itu mas,”Kami dari Pihak Sat Reskrim Polres Lamongan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Yaris warna putih Nopol : S-1820-LV, tersangka MM  melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Pungkasnya ( AR)