Jombang,Sekilasmedia.com-Tujuan pemerintah. mengadakan program PTSL adalah untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah secara gratis bagi masyarakat. Guna sertifikat tanah bagi pemilik tanah itu sendiri adalah untuk menghindari sengketa dan perselisihan batas – batas tanah dan kepemilikan tanah tersebut di kemudian hari. Selasa (17/01/2023).
Dasar hukum Program PTSL ini adalah Peraturan Menteri ATR/BPN RI no. 6 tahun 2018. Tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap, permen ini telah di tetapkan pada Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.
Pada penyerahan sertifikat ini kepala desa kepuhkajang bapak M. Arsyad Damiri dalam sambutannya mengatakan bahwa Program PTSL ini di sambut baik oleh masyarakat Desa Kepuhkajang Karena Pengurusan nya lebih mudah, gratis dan lebih cepat daripada mengurus Sertifikat secara Mandiri,” Pungkas nya.
Dalam kegiatan Penerimaan Sertifikat tanah ini dihadiri oleh Muspika kecamatan perak, pegawai BPN kabupaten jombang, Babinsa dan babinkamtibmas dan masyarakat desa kepuhkajang yang menerima sertifikat. Kegiatan ini dilaksanakan di pendopo balai desa kepuhkajang kecamatan perak.
Komandan Koramil 0814-05/ Perak Kapten Infanteri Nashicin pada waktu menyerahkan sertifikat kepada salah satu warga mengatakan semoga dengan adanya program PTSL ini warga masyarakat desa kepuhkajang tanahnya tersertifikat semua dan semoga dengan adanya program PTSL ini bermanfaat,” pungkasnya.






