Gresik, Sekilasmedia.com – Banyaknya menara atau tower seluler di Kabupaten Gresik, ternyata diduga ada juga yang belum berijin namun sudah berdiri.
Seperti, temuan awak media saat di wilayah Kecamatan Balongpanggang beberapa waktu lalu, yakni proyek pendirian tower atau menara seluler. Tepatnya di Dusun Gadel Desa Pacuh dan Dusun Karangwungu Desa Mojogede. Diketahui setelah di konfirmasikan kepada instansi terkait yakni, Dinas Kominfo dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Satpol PP.
Menurut Kepada Dinas Kominfo Gresik Ninik Asrukin, bahwa pihaknya belum menerima pengajuan dari Dinas Perijinan terkait ijin pendirian tower seluler di dua lokasi di Balongpanggang tersebut.
” Kami belum menerima rekomendasi dari Dinas Perijinan terkait hak tersebut, biasanya kalaupun sudah masuk ke Kominfo, pasti segera kita proses, mas,” tandasnya.
Pada Kesempatan lain, terkait pendirian tower seluler diduga belum berijin tersebut, Kasatpol PP Gresik Suprapto yang melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Gresik Moelyono mengatakan terkait pendirian tower seluler di wilayah Kecamatan Balongpanggang yakni Dusun Gadel Desa Pacuh dan Dusun Karangwungu Desa Mojogede. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perijinan terkait ijin-ijinnya sudah masuk atau belum.
” Dan dari hasil koordinasi tersebut dengan Dinas Perijinan ternyata ijinnya belum diajukan. Selanjutnya kami langsung turun sidak ke lokasi.
Dan sesuai laporan anggota Satpol PP bidang Penegakkan Perda (penyidik) bahwasannya telah sidak di lapangan. Hasilnya menara atau tower seluler tersebut sudah berdiri, dan kami tidak menemukan pengurusnya atau Penanggung jawab menara.
Langka selanjutnya akan dipanggil lagi untuk hadir Minggu depan ini,” ungkapnya pada Kamis (19/1/2023).
Pemanggilan ulang dilakukan karena petugas dari Satpol PP waktu itu melakukan pemanggilan pertama kepada penanggungjawab menara seluler tersebut namun tidak ditemui pas di balai desa baik di Mojogede maupun Pacuh. Yang jelas kita sudah koordinasi dengan keduanya dan pihak kecamatan.
Pemanggilan tersebut, untuk mengklarifikasi pengurusnya terkait ijin-ijinnya apa sudah diurus atau apa belum ke Dinas Perijinan, tandas Kabid Penegak Perundang-Undangan Satpol PP Gresik Moelyono.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Gresik Reza Pahlevi melalui pesan WhatsApp terkait menara atau tower seluler yang sudah berdiri namun belum berijin mengatakan ya, kita akan jaring untuk segera mengurus ijinnya.
(rud)






