
Lamongan, Sekilasmedia.com – Na’as, menimpa korban Na’im (40) Dusun.Tlogonongko Rt/Rw : 05/02 Desa Njadi Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Seorang Supir truck mengalami pelemparan batu pada kendaraannya truck Mitsubhisi Ragasa Nopol S 8255 HL yang mengakibatkan Luka di Jalan Raya Babat Jombang tepatnya Dusun Kambangan, Desa Lamongrejo, Kec.Ngimbang, Kab Lamongan.
Berawal dari Senin ( 23/01/23) Korban Naim ( 40 ) supir truck beserta keneknya tamat berjalan dari arah Kabupaten Kediri (selesai kirim batu kumbung/batu putih) hendak pulang ke rumah di Dsn.Tlogonongko RT 05 RW 02 Ds.Njadi Kec.Semanding Kab.Tuban dengan mengendarai Truk Mitsubhisi Ragasa warna kuning bak merah No.Pol.: S 8255 HL.
Kemudian setelah sampai di Leter S dan selepas di warung tambal ban (sebelumnya tidak ada kendaraan yang melintas baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat) tepatnya di Dsn.Kambangan, Desa Lamongrejo, Kec.Ngimbang, secara tiba-tiba langsung dear dann prak ada lemparan batu dari samping kanan tembusan mengenai sopir (NA’IM), Hal tersebut di ungkapkan Kasi humas Polres Lamongan Ipda Anton saat di konfirmasi awakmedia. Rabu, ( 25/01/23) di Mapolres.
Lanjut Kasi Humas Ipda Anton, sehingga truk yang dikendarai sopir (NA’IM) langsung tergelincir dan menabrak pohon jati ke arah kiri. Tidak hanya itu, keterangan dari kenek Tamat melihat kondisi supir Na’im mengalami luka robek pada bagian hidung serta berdarah,
Sontak, (merasa kaget) dan seketika itu hanya mendengarkan suara Darr sebagai kenek truk langsung kaget dan tidak mengetahui siapa pelaku dan dimana pelaku melempar hanya tahu lemparannya dari samping kanan. Tidak berselang lama kenek truck berusaha menyelamatkan sang sopir (NA’IM) dengan meminta bantuan kepada pengendara lain dan dilarikan ke Rumah sakit ( RSUD) Ngimbang. Paparnya
” Kejadian tersebut sudah di laporkan ke Polsek Ngimbang dan dilimpahkan ke Polres Lamongan guna proses lebih lanjut. Kami juga mengamankan barang bukti sebuah batu dan mobil truck.” Jelas Kasi Humas Ipda Anton.
Tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana Jo pasal 351 KUHpidana. Tandasnya. ( AR)






