Daerah

Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Terhadap Penetapan tiga Ranperda Menjadi Perda, pengumuman Perubahan Alat Kelengkapan DPRD

×

Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Terhadap Penetapan tiga Ranperda Menjadi Perda, pengumuman Perubahan Alat Kelengkapan DPRD

Sebarkan artikel ini

Tulungagung,sekilasmedia.com- Rapat sidang paripurna yang,dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tulungagung ,dan juga dihadiri Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Bhirowo,MM, dan Wakil Bupati Tulungagung, H.Gatut Sunu Wibowo,SE, Sekda, Drs.Sukaji,M.Si, asisten, staf ahli Bupati segenap jajaran Kepala OPD, telah memenuhi undangan tersebut pada hari Sabtu (21/1/23) ,tentang penetapan tiga RANPERDA menjadi PERDA.

Sesuai ketentuan pasal 116 ayat (1) hurup b peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor: 01 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir peraturan Nomor:1 tahun 2022 anggota Dewan yang hadir telah memenuhi quorum, kata Ketua.

BACA JUGA :  Akses Jalan Pakisaji – Kepanjen Mulai Diperbaiki

Pandangan akhir fraksi dapat disimpulkan prinsipnya fraksi sependapat dan menyetujui Ranperda untuk di tetapkan menjadi Perda yaitu, fraksi PDI-P, PKB,Golkar, Gerindra,PAN, dan faraksu gabungan Demokrat, Nasdem,PBB; dan Hanura hasil atas pembahasan pansus I dan pansus II yaitu, Ranperda tentang P4GN, Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor:20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, dan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor:4 tahun 2017 tentang perangkat Desa, terangnya.

Dalam sambutan Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Bhirowo,MM mengatakan, pembahasan Ranperda oleh pansus yang dilaksanakan berdasarkan jadwal rencana kerja yang telah disusun dan di sepakati bersama oleh pansus DPRD, dengan tahapan yang dilalui.

BACA JUGA :  Atas Pengabdiannya, Wakapolres Lamongan Sampaikan Apresiasi dan Doa Kepada Wabup Abdul Rouf

“Perda ini dibentuk sebagai upaya peningkatan pelayanan masyarakat serta kebutuhan perkembangan situasi dan kondisi lingkungan berorientasi pemajuan daerah yang sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, jelasnya.

Kepada saudara Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota Dewan, hadirin sekalian, yang mana proses ini telah dilalui dengan kerja keras sampai menghasil kesepakatan, sehingga Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Semoga pelayanan untuk masyarakat bermanfaat menjadikan Tulungagung Ayem dan tentrem,” tutupnya. (Mis) //adv.