Mojokerto,Sekilasmedia.com– Melalui Firma Hukum Awenk Hanum dan Nawacita dipercaya keluarga pelaku yang saat ini ditahan oleh pihak Polres Mojokerto.
“Betul, saat ini Kami dipercaya untuk menangani perkara ini sampai vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto. Tentunya ini akan Kami maksimalkan dalam pembelaan nanti”. Ucap H. Rif’an Hanum., S.H., M.H.
Seperti ketahui, pada Selasa tanggal (22/11/2022), sosok mayat laki-laki ditemukan di bibir jurang di wilayah Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Lokasi penemuan berada di jalur Cangar, jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Mojokerto dan Kota Batu, Jawa Timur.
“Korbannya bernama Ahmad Hasan Muntolip (26), warga Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, teman Para Pelaku dari mulai sekolah menengah pertama”. Imbuh Abah Hanum yang saat ini juga membuka Kantor Pengacara Pajak di Jalan Gayungsari Surabaya.
Tanggal 10-11 Februari 2023 telah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh pihak penyidik Polres Mojokerto guna melengkapi beberapa keterangan yang belum lengkap.
“Dari kemarin (10/02) Klien Kami diperiksa kembali untuk diambil keterangannya. Dari keterangan Klien Kami yang disampaikan ke Penyidik tidak ada niatan sama sekali untuk membunuh korban.
Dayat adalah satu-satunya pelaku mengungkapkan niat awalnya murni menagih uang Rp 7.000.000,- yang dipakai oleh Korban. Sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan pembayaran hutangnya maka pada saat itu Pelaku berinisiatif untuk menagih ke korban”. Ungkap Hadi Subeno., S.H salah satu partner di Firma Hukum Awenk Hanum dan Nawacita.
Sesuai dengan Surat Penangkapan maupun Penahanan yang dikeluarkan oleh Pihak Penyidik Polres Mojokerto, Para Pelaku atas nama Mohamas Nur Hidayatulloh bin Akhmas Khoiri, tersangka Dayat dijerat Pasal Pembunuhan Berencana (Primair) yang diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Subsidernya 338, 365, 351 KUHP.
“Dugaan pihak Penyidik untuk menetapkan pasal demi pasal tersebut. Menjadi kewajaran dan hak penyidik, bahkan jika nantinya sampai tahapan penuntutan oleh Jaksa di Persidangan pasal tersebut dipakai oleh Penegak Hukum maka itu sangatlah sah dan berharga”. Imbuh Pengacara Nyentrik Ngatimun Al Munandar., S.H yang juga menjadi salah satu Tim Pengacara Pelaku.
“Klien Kami, Udin dan Dayat, sudah mengakui perbuatannya semua, tidak ada kebohongan maupun keterangan yang berbelit-belit hal ini bisa ditanyakan langsung ke Pihak Penyidik. Dari mulai awal penangkapan, penahanan sampai pada tahapan penyidikan, reka ulang kejadian maupun keterangan-keterangan laiinya semua berjalan dengan baik.
Kami tentunya berterima kasih kepada jajaran Unit Pidum telah mengawal kasus ini dengan sangat transparan dan professional. Hal ini menjadi catatan bahwa perkara ini tidak bisa kita lihat satu sisi saja dari pihak korban, karena menurut hemat kami dalam hukum pidana itu juga sangat memperhatikan asas-asas, salah satunya adalah asas kasualitas (asas sebab akibat). Tidak mungkin kejadian ini ada jika tidak ada hutang yang tidak bisa tertagih, tidak mungkin pula jika tertagih dengan baik (tidak malah menantang) kejadian itu ada.
Karena pada saat reka kontruksi kejadian korban tersebut sempat melawan dan menantang”. Tutup Abah Hanum dengan senyuman khasnya. (Red)