Daerah

HR.Hendry: 3 Organisasi Pemerintahan di Desa, Apdesi – Abpednas – PPDi Bukan Kaleng-Kaleng

×

HR.Hendry: 3 Organisasi Pemerintahan di Desa, Apdesi – Abpednas – PPDi Bukan Kaleng-Kaleng

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Pemberitaan di media massa akhir-akhir ini terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, semakin marak. Apalagi, yang masih hangat barusan, yaitu demonya ribuan kades yang menggeruduk Gedung DPR RI Senayan Jakarta, dengan meminta perpanjangan masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dan sekarang, tiga Organisasi pemerintahan desa terbesar di Indonesia APDESI (Kepala Desa) – ABPEDNAS (BPD) – PPDI (Perangkat Desa) menggelar Simposium Desa 2023 bertemakan “Urgensi Revisi UU NO 6 Tahun 2014″. Dengan menghadirkan Keynote Speaker Ketua MPR-RI DR. Bambang Soesetyo dan Menteri Dalam Negeri DR. Tito Karnavian, bertempat di Grand Paragon Hotel, Jalan Gajah Mada – Jakarta Pusat, Minggu (19/02/2023).

Acara ini diikuti oleh Kepala Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Perangkat Desa di seluruh penjuru Indonesia. Disamping itu, diketahui jika kedua keynote speaker tersebut merupakan Ketua Dewan Pembina dan Ketua Dewan Penasehat DPP ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) .

Dalam gelaran Simposium Desa 2023 tersebut, melahirkan 5 kesepakatan bersama dari (Apdesi-Abpednas-PPDI), diantaranya, pertama Mendukung dan menyepakati sepenuhnya 10% Belanja Negara melalui APBN setiap tahun dipergunakan untuk Dana Alokasi Desa atau pembangunan Masyarakat Desa dan dilaksanakan pada tahun 2024.

Kedua, meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan Revisi UU No 6 Tentang Desa pada tahun 2023.
Ketiga, meminta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 dan meminta Bupati/Walikota agar melakukan Proses Pilkades serentak guna menghindari politisasi desa menjelang 2024.

Keempat, meminta kepada Presiden untuk mengevaluasi kinerja dari pendamping desa yang dibentuk oleh Kementerian Desa karena dianggap pemborosan uang negara dan tidak efektif dan efisien keberadaannya dalam mendukung pembangunan desa.

Dan kelima, bersepakat melakukan Aksi Desa Bersatu sebanyak 100.000 Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023.

Ketua DPP ABPEDNAS, Ir. H Indra Utama M.PWK dalam sambutannya menyampaikan, ” Bahwa beban yang begitu besar, wajar apabila kesejahteraan dan peningkatan kualitas Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa perlu diperhatikan. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan teman-teman Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa”.

Mari kita berbagi tugas, sesuai tupoksi masing-masing dalam membangun desa menuju Desa Sejahtera untuk Indonesia Maju. Mari kita bersatu menjadi Mitra strategis Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam membangun desa dan mensejahterakan masyarakat desa, sambung Indra Utama.

Sebelum menutup sambutannya, Indra Utama sempat melontarkan sebuah pantun, “Buah Alpukat – Buah Mengkudu, dibeli orang dari pasar raya, kalau Kades, BPD dan Perangkat Bersatu,
Pasti Desa Makmur dan Masyarakatnya Sejahtera”.

Di samping itu, pointer kesepakatan bersama, salah satunya adalah terkait evaluasi kinerja, PD (Pendamping Desa).Hal ini, guna membantu pemerintah melakukan evaluasi kinerja PD.

Untuk itu, HR. Hendry Ketua DPC Abpednas Gresik, menyikapi dengan bijak, dimana Kita menggunakan kajian-kajian dengan berlandaskan Obyektifitas. Stressingnya bahwa 3 Organisasi di Pemerintahan Desa adalah sebatas menyampaikan rekomendasi tentang Efektifitas dan Efisiensi Kinerja PD, selanjutnya keputusan mutlak menjadi kewenangan dari Pemerintah.

Tentunya Pengurus DPP (Pusat) 3 Organisasi tersebut, Notabene senantiasa selalu mengedepankan Intelektualitas & Profesionalitas dengan menyuguhkan Data Empiris yang mengunakan Indikator – Indikator yang ada.

1. INPUT, yang menggambarkan secara ringkas seperti apa dan bagaimana PD.

2. PROCESS, sebagai acuan langkah untuk sebuah data tersebut termasuk hasil dari Simposium Desa.

3. OUTPUT, sebagai parameter yang selama ini dihasilkan dari aktivitas yang dilakukan PL terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

4. OUTCOME, sejauh mana perkembangan kinerja PD. misalnya : Kuantitas dan Kualitas kerja, Efisiensi kerja.

5. EFFECT, yang mengukur seperti apa dampak Positif/Negatif dari kinerja PD, terhadap pemerintah desa dan masyarakat desa” ungkap Hendry yang juga pengurus Bidang Hukum DPD ABPEDNAS Jawa Timur.

“Data tersebut sebagai dasar Argumen sehingga Abpedsi – Abpednas – PPDI terkesan tidak kaleng-kaleng,” pungkas HR. Hendry. (rud)