Daerah

Kapolsek Sukodadi Berpesan, Maraknya Begal Payudara ,Lebih berhati hati di jalan dan lebih Waspada

×

Kapolsek Sukodadi Berpesan, Maraknya Begal Payudara ,Lebih berhati hati di jalan dan lebih Waspada

Sebarkan artikel ini

Lamongan,sekilasmedia.com – Polsek Sukodadi bersama Forkopimcam berikan himbauan kepada Masyarakat Kecamatan Sukodadi maraknya begal susu( begal payudara terhadap perempuan) atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.

Modus pelaku mengejar pengendara sepeda motor Perempuan serta di buntutinya dati belakang di tempat jalan sepi dan di perhentikan sehingga pelaku melakukan aksinya meremas Payudara korban.

Pada Hari Jum’at, Tanggal 10 Februari 2023  telah dilaksanakan kegiatan JUMAT CURHAT Kapolsek Sukodadi AKP Mochamad Lazib, S.H. bersama Forkopimcam serta  warga Masyarakat Sukodadi yang dihadiri sekitar kurang lebih 30 orang bertempat cafe SedulurDesa Menongo kecamatan Sukodadi.

Kapolsek Sukodadi AKP Mochamad Lazib,S.H. mengatakan dengan menyelenggarakan kegiatan “Jum’at Curhat” bertujuan untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Sukodadi tentang maraknya kejadian begal payudara uang belakangan ini sering terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan dan solusi untuk menghindari berita hoak tentang penculikan anak. Hal  tersebut diungkapkan Kapolsek Sukodadi AKP. Moch Lazib saat menanggapi pertanyaan dari Masyarakat.Jum’at ( 10/02/23).

BACA JUGA :  Ciptakan Situasi Kondusif, Kapolres Pasuruan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Jama'ah Sholat Jum'at

Adapun hal tersebut Masyarakat lebih waspada terhadap tindak kejahatan kriminal yang lebih aneh dan terbilang unik, ” Maka dari itu Kami tegaskan kepada Masyarakat agar lebih tanggap dan berhati hati saat keluar malam, apalagi seoarang Perempuan.” Tegas Kapolsek M. Lazib.

Lanjut M. Lazib, Makin maraknya begal susu atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku dengan modus mengejar pengendara sepeda motor perempuan di buntuti dari belakang di tempat jalan sepi di berhentikan lalu pelaku meremas remas susu korban, terangnya.

Seperti kemarin, sempat terjadi di kecamatan Karangbinangun dan kecamatan kedungpring dan alhamdulillah salah satunya pelaku sudah tertangkap. inilah suatu pembelajaran bagi kita semua agar lebih waspada apalagi yang mempunyai saudara perempuan, anak perempuan dan adik perempuan supaya di perhatikan lebih kalau bisa berangkat dan pulang di jemput atau di antarkan.

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Uang Palsu Siap Edar Miliaran Rupiah

” Kami dari pihak Kepolisian berusaha semaksimal mungkin untuk membantu Masyarakat tentang adanya tindak kriminal segera melaporkannya agar lebih cepat ditangani dan bisa lebih kondusif,” Jelas Kapolsek M. lazib.

Dari hal tesebut sudah melanggar Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. ( AR)