Daerah

Pesta Narkoba, Dua Tersangka di Bekuk Jajaran Polsek Paciran

×

Pesta Narkoba, Dua Tersangka di Bekuk Jajaran Polsek Paciran

Sebarkan artikel ini

Lamongan,Sekilasmedia.com – Polres Lamongan melalui Polsek Paciran
telah berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman (sabu- sabu) dirumah Candra Dwi Prayogi alamat Desa tunggul kec. Paciran kab. Lamongan.

Dua Tersangka berinisial MHH (23)Jl. H.Suwaji Desa Paciran Rt. 003 Rw.007 kecamatan Paciran dan tersangka CDP (21) beralamat Desa Tunggul Rt. 006 Rw.003 kecamatan Paciran kabupatenLamongan berhasil diamankan pada  Kamis, 16 Februari 2023, sekira pukul 03.00 WIB Pagi.

Berawal dari Anggota Paciran Bripka Adika Agustian,disaat patroli di warung kopi diwilayah desa tunggul kec.paciran kab.lamongan mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa salah satu rumah pemuda warga desa tunggul sering digunakan untuk pesta narkoba. Kemudian, di lakukan penyelidikan pada Kamis,( 16 /02/2023 ) sekira pukul. 00.30 Wib dan melaporkan serta berkoordinasi dengan Kapolsek Iptu Purnomo, setelah itu melakukan Penggrebekkan sehingga berhasil menangkap Kedua tersangka berinisial MHH dan CDP berserta mengamankan barang bukti berupa dua boket plastik kecil yang berisikan Sabu-sabu dengan berat 0.10 gram dan 1 klip plastic yang berisikan sabu 0,04 gram.

BACA JUGA :  Bupati Ikfina Kukuhkan Pengurus P2TP2A Kabupaten Mojokerto

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro membenarkan hal tersebut bahwa terjadi penangkapan dua tersangka pemakai sabu sabu berat 0,10 gram dan satu klip sabu yang berisikan 0,04 sabu  ditangkap di rumah Candra Dwi P beralamat Desa Tunggul Kecamatan Paciran Lamongan. Ungkap Kasi Humas Ipda Anton saat di Konfirmasi. Selasa ( 21/02/23).

Tidak hanya itu, Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) boket plastik kecil yang berisikan Sabu-sabu dengan berat 0.10 gram dan 1 klip plastic yang berisikan sabu 0,04 gram, 1 (satu) pipet kaca dan 1 (satu) bong alat hisap, 1 (satu) buah korek api, sedotan bekas minuman air mineral yang di modifikasi lancip, 1 (satu) buah HP merk vivo YB 21 casing warna biru metalik, 1 (satu) buah HP merk Realmi casing warna biru, uang Rp.100.000,- (
jarum pentul, dompet warna hitam yang di gunakan sebagai alat penyimpanan dua poket sabu-sabu, yang semua barang-barang tersebut (disita dari pelaku MHH. Terang Ipda Anton.

BACA JUGA :  Mojo Fest 2025 Resmi Dibuka, Pagelaran Wayang Kulit Semarakkan Taman Bahari Mojopahit

Kemudian, Modus tersangka memakai dan melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman (sabu- sabu), selanjutnya ditangkap petugas Satreskrim Polsek Paciran.

Langkah yang di lakukan penyelidikan di TKP ( Tempat Kejadian Perkara)
melakukan penangkapan pelaku atau tersangka,melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan melakukan penyitaan atau mengamankan barang bukti

” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman (sabu- sabu) dan setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan. Menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) dan (2) UURI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.” Pungkasnya ( AR)