Hukum

Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Denpasar

×

Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Denpasar

Sebarkan artikel ini

Denpasar,sekilasmedia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan sebanyak 219 barang bukti dari berbagai jenis perkara yang sudah memliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor belakang Kejari, pada Rabu (22/2/2023).

“Karena ini sudah memiliki hukum tetap maka harus musnahkan. Ada narkoba, psikotropika, senjata tajam, botol minuman keras dan barang bukti jenis lainnya,” kata Kepala Kejaksaan Denpasar, Rudy Hartono.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu sabu sebanyak 3279,95 gram, ekstasi 415,08 gram, ganja, 9149,52 gram, tembakau 4 buah, tembakau sintesis 7,02 gram, jamu 296 buah dan pil koplo 10893 tablet.

BACA JUGA :  Curi Kotak Amal Mushola Tiga Warga Buleleng Diringkus

Selain itu ada juga tembakau gorila 16,62 gram, senjata api (selongsong, amunisi, proyektil) 390 buah, senjata tajam 4 buah, handphone 132 buah, berbagai botol miras serta botol kosong.

“Ini sebagai tindak lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor mengeksekusi barang bukti perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha menyebut, jika barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memiliki hukum tetap (inkrah) dalam kurun waktu bulan September 2022 sampai dengan Februari 2023.

BACA JUGA :  Pengedar Sabu Asal Ngoro Dibekuk Polisi.

“Dari jumlah 219 barang bukti yang dimusnahkan, ada sebanyak 162 perkara narkoba. 22 perkara orang harta dan benda (Oharda). Serta keamanan negara dan ketertiban umum, termasuk tindak pidana umum lainnya (TPUL) 35 perkara,” terangnya.

Terkait sistem pemusnahannya ucap Suyantha, untuk narkoba dan psikotropika dilakukan dengan cara dibakar dan di blender. Kemudian senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. Sedangkan barang bukti alat komunikasi hingga minuman keras dihancurkan dengan mesin penghancur.

“Pemusnahan barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti tersebut tidak lagi dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan,” tutupnya. SN.