Daerah

Sekda Palembang Ratu Dewa Kasih Kabar Baik Kepada Tenaga Honorer Di Palembang 

×

Sekda Palembang Ratu Dewa Kasih Kabar Baik Kepada Tenaga Honorer Di Palembang 

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, Sekilasmedia.Com-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan tidak ada penghapusan tenaga honorer di Kota Pempek.

 

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa. Insyaallah kami pastikan tidak ada penghapusan tenaga honorer di Palembang,” ungkap Dewa, Rabu (22/02/2023)

 

“Berbagai upaya terus dilakukan agar tenaga honorer di Palembang tidak dihapuskan. Kami Tetap Mempertahankan Keberadaan Tenaga Honorer.

Salah satunya dengan membuka peluang honorer mengikuti PPPK baru-baru ini.

 

“Menurut Dewa, kontribusi tenaga honorer di Kota Palembang sangat berarti. Sejauh ini tenaga honorer sangat membantu para ASN juga pimpinan daerah untuk menjalankan roda pemerintahan Kota Palembang,” ujar Dewa.

BACA JUGA :  BUPATI ADAKAN RAPAT KOORDINASI BANJIR DI RUANG MAHAMERU,KANTOR BUPATI LUMAJANG

 

lanjut Dewa, lebih dari 4.000 honorer di Kota Palembang yang menantikan kepastian nasib mereka per November 2023 mendatang.

 

“Kami tunggu kepastian dari pemerintah pusat, kepada para honorer untuk tidak cemas dan tetap fokus bekerja,” pesan Dewa.

 

Sebelumnya, dilansir dari laman menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, terus mengkaji masalah tenaga honorer atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di kalangan pemerintahan.

BACA JUGA :  Kakan ATR/BPN Gresik Bersama IKAWATI BPN Kantah Gresik Membuka Bazar UMKM Naik Kelas

 

Menpan menyiapkan tiga opsi, yaitu menghentikan semua tenaga honorer, mengangkat semua tenaga honorer, atau mengangkat secara bertahap sesuai skala prioritas mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

 

Namun, ada dilema yang dialami Menpan RB dengan tiga opsi tersebut. Salah satunya saja, dengan mengangkat semua tenaga honorer akan memberatkan pemerintah.

 

Tak hanya itu, jika semua tenaga honorer diberhentikan maka akan berdampak pada pelayanan publik.

( red/Nn)