Lamongan, Sekilasmedia.com – Menunjang persiapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lamongan. Selasa ( 07/03/23).
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Kalapas dan dihadiri oleh Kalapas Lamongan Mahrus beserta jajaran struktural dan 3 (tiga) orang Pegawai Dinas Dukcapil. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan mengoptimalkan kinerja pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Lamongan tentang Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lamongan.
Sementara Kalapas Lamongan Mahrus menuturkan bahwa Warga Binaan juga memiliki hak dan berkesempatan untuk memberikan hak pilihnya sehingga perlu untuk pendataan ulang. ” Yang dimana warga binaan yang dipindah tetap harus masuk, karena hak mereka juga untuk memperoleh hak pilih dalam pemilu 2024 mendatang,” Tutur Mahrus Saat di wawancarai malam ini.
Kemudian dari hal tersebut terdapat sedikit kendala, diantaranya apabila Lapas Lamongan mendapatkan kiriman warga binaan dari Lapas lain namun belum terekam di TPS sebelumnya sehingga harus merekam ulang, termasuk kekurangan blanko. ” Namun kendala tersebut dapat diatasi dengan menambah blanko kosong apabila nantinya ada warga binaan bari yang dipindah dari Lapas lain.” Jelasnya
Harapannya dari Kegiatan Perjanjian Kerja Sama ini, dapat memberikan nilai tambah dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya Pelayanan Dokumen Kependudukan bagi Warga Binaan. ( AR)