Daerah  

Sosialisasi BPN Lamongan tentang Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap 2023 Yang di Hadiri Forkopimcam Sekaran

Lamongan, Sekilasmedia.com –  Forkopincam Sekaran menghadiri  Penyuluhan atau Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ) tahun 2023  yang di lakukan BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Polres Lamongan, dan Kejaksaan, di Desa Siman dan Desa Karang Dusun Widang Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan bertempat di Balaidesa Siman.

Kapolsek Sekaran PTU Kharis Ubaidillah S. Sos. MH bersama Kanit IK menghadiri Penyuluhan atau sosialisasi  Pendaftaran Tanah Sistimatis lengkap di Balai Desa  Siman dan Karang  Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan dengan adanya PTSL diwilayah Sekaran ini sangat membantu warga masyarakat yang ingin mengurus kegalitas tanahnya berupa Sertifikat.

Perhelatan tersebut dihadiri Yulianto Dwi Prasetyo A.Ptnh., MH ( Pertanahan Kab. Lamongan ) beserta anggota, Yudha Warta Prambada Ariyanto, SH ( Kejaksaan ),AIPDA Alvian Fahmi ( Dari Unit 4 Satreskrim Polres Lamongan )
Sutaji, S. Kep Ners M AP (  Camat Sekaran ) SERMA Lemu Hadi  ( Mewakili Danramil 0812/16 Sekaran ), IPTU Kharis Ubaidillah S, Sos MH ( Kapolsek Sekaran ) Sekaran ), AIPTU Misnan( PS. Kanit IK ), AIPDA Nur Hasan ( Anggota Jaga ) BRIPKA Suwarji ( Kanit Reskrim ),SERDA Masrukin ( Babinsa Ds. Keting )
Shodikun ( Kepala Desa Siman ) beserta staf, Muktar  SE ( Kepala Desa Karang  ) beserta staf,  DRS. Abdus Salam ( Ketua PTSL Desa Siman ) beserta anggota
DRS. Said Nur ( Ketua BPD Ds.Siman ) beserta anggota, H. Zuhron ( Ketua LPM Ds. Siman ) Beserta anggot, Basuki Rakmad ( Ketua Pokpas Desa Karang ) beserta anggota, M. Rofukudin ( Ketua BPD Desa Karang ) beserta anggota, Ali  Imron ( Ketua LPM Desa Karang ) beserta anggota Masyarakat Desa Siman ( Kurlep 200 Orang )Masyarakat Desa Karang ( Kurlep 200  Orang )

BACA JUGA :  18 PAC Deklarasi Dukung Zahlul Yussar Jadi Ketua DPC Sidoarjo

Kepala Desa Siman Shodikun mengatakan selamat datang kepada tim dari Pertanahan Kabupaten Lamongan dan Forkopincam bisa menghadiri Penyuluhan PTSL di balai Desa Siman  dan bertatap muka dengan Pemohon PTSL warga masyarakat Siman dan hal yang senada di ucapkan Muktar SE  ( Kepala Ds. Karang ) berkaitan dengan dengan PTSL. Papar Kepala Desa

Sementara, Camat Sejaran  Sutaji S, Kep Ners MAP menambahkan yang terhormat tim dari Pertanahan Kabupaten Lamongan serta pada Danramil, Kapolsek dan warga masyakat desa Siman  dan Karang Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan Dan suatu proses masalah biaya diserahkan pada Kelompok masyarakat yang sudah ditentukan melalui musyawarah (Musdes) yang mana pada intinya bagi peserta PTSL supaya ada kesepakatan dengan tetangga supaya kepemilikan tanah ada kejelasannya yang  berupa sertifikat.
Tutup Camat Sekaran saat memberikan sambutan di Balaidesa Siman. Selasa (07/03/23).

Lanjut dari perwakilan Polres Lamongan unit 4 Satreskrim Aipda Alvian Fahmi menambahkan berkaitan dengan Kepres ( keputusan Presiden kepemilikan hak tanah dipermuda supaya dilengkapi dengan KTP, KK dan surat” lainnya untuk menunjang kemudahan penerbitan sertifikat. jelas Aipda Alvian.

Disesi bersamaan dari tim Kejaksaan Yudha Warta Prambada Ariyanto, SH.
menuturkan dan bertanya apakah dari Pokmas sudah ada berita acaranya serta surat pernyataan dari semua calon penerima PTSL  masalah  dana itu harus ada kesepakatan dari pihak atau pengajuan PTSL dengan Pokmas yang  sudah ditentukan dan dimusyawarakan mengingat banyak untuk kelengkapan seperti pembelian patok, matrei dan lain lainnya masalah dana harus ada kesepakatan hasil musyawarah. Tuturnya.

BACA JUGA :  Peningkatan Kemampuan Jurnalistik Pengelola Media Sosial Pemerintah Kota Palembang

Sedangkan dari tim BPN Lamongam Yulianto Dwi Prasetyo  A, Ptnh MH.
Mensosialisasikan PTSL  semua tanah yang ada di desa Siman dan desa Karang  itu akan diukur dari tim, sementara untuk Desa Siman yang mendapatkan keseluruahan yang targetnya mendapatkan kuota  972  tapi yang terelesisai baru 500 dan yang 472  lainya nanti menyusul pada tahap ke dua tahun 2024 mendatang. Jelas Dwi Prasetyo dalam pemaparannya.

Kemudian untuk desa Karang  mendapat  552  kwuota tetapi yang terealisasi hanya  300  dan  yang 252 menyusul pada program ke 2 di tahun 2024 mendatang yang mana nantinya BPN itu akan mengukur batas antara tetangga kiri dan kanan dan semuanya nanti harus mengumpulkan KTP itu tukar satu sama lain dan harus ditanda tangani.

Setelah itu, “dimana pokmas harus melengkapi semua persyaratan yang dibutukan untuk pengurusan PTSL berkas yang dibutuhkan persyaratan foto copy KTP, KK, surat jual beli, hiba, waris,kwitansi yang asli harus di cantumkan atau dilampirkan.” Pungkasnya.( AR)