Daerah

DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Ke 1 Masa Persidangan I

×

DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Ke 1 Masa Persidangan I

Sebarkan artikel ini

Palembang, Sekilasmedia.Com
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-1 Masa Persidangan | Tahun 2023 terkait Penyampaian Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2023-2043 oleh Walikota Palembang, Rabu ( 01/03/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin. Rapat paripurna ke-1 persidangan 1 tahun kerja 2023. Penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023.

” Adapun Rancangan peraturan daerah ini terdiri dari 15 bab yakni sebagai berikut 1. ketentuan umum. Bab 2. ruang lingkup. Bab 3 tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah. Bab 4 rencana struktur ruang wilayah. Bab 5 rencana pola ruang wilayah enam kawasan strategi kota. Bab tujuh arahan pemanfaatan ruang wilayah. Bab 8 ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang 49 ketentuan penyidikan. Bab 10. ketentuan pidana. Bab 11. kelembagaan. Bab 12. kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang. Bab 13. Ketentuan lain. Bab 14. ketentuan peralihan dan 15. Ketentuan penutup berdasarkan tata tertib DPRD kota Palembang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Bimtek Pengadministrasian SIMAKPRO Mudahkan Pencatatan bagi Kader TP PKK

Penyampaian Raperta RTRW melalui Sekretaris Daerah Kota Palembang,
Ratu Dewa. Mengungkapkan tata ruang yang terkendali tentunya akan dampak positif terhadap upaya dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

BACA JUGA :  Bhayangkari Polres Gresik Perkuat Silaturahmi Dengan Halal Bihalal

“Untuk pencegahan banjir dengan sistem drainase yang baik, mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa konservasi yang ada,”
Lanjut Ratu Dewa menuturkan, selain itu juga mempertahankan lahan pertanian yang berkesinambungan dan memenuhi penyediaan ruang terbuka hijau yang cukup. Serta hal-hal substantif lainnya. Raperda ini evaluasi dan revisi dari Perda sebelumnya tata ruang kita ada hal yang peruntukannya tidak sesuai,” tuturnya.
( Nn )