Lamongan,Sekilasmedia.com – Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil meringkus pelaku pembacokkan M.Habib Irsad di tempat kejadian perkara ( TKP) di Jalan raya depan SDN 1 Gembong tepatnya di Desa Gembong kecamatan Babat Kabupaten Lamongan pada Minggu (29 Janurai 2023) satu bulan Lalu sekiranya pukul 00: 30 Wib dini hari.
Di ketahui bahwa tersangka berinisial MT (18) beralamat Desa Tanggungan Kecamatan Pucuk Lamongan sempat jadi buronan selama kurang lebih satu bulan dalam pengejaran.
Berawal dari Pada Sabtu, 28 Januari 2023, sekira 21.30 Wib,korban M. Habib Irsad bersama rekannya saat menjenguk ponakan teman sakit di Rumah Sakit NU Kecamatan Babat, kemudian tidak berselang lama mereka pulang. Secara tiba tiba datanglah rombongan kurang lebih 15 orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor menghadang korban di jln Raya depan SDN 1 Gembong.
Tidak hanya itu saja, ke lima belas rombongan tersebut merampas kaos tersebut yang bertuliskan”UNISDA TERATAI” dan melakukan pengeroyokkan serta membacok korban sehingga mengalami luka di bagian punggung atas pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kiri. dari kejadian tersebut korban M.Habib Irsad dihampiri teman ( atau sebagai saksi) di larikan untuk berobat di Puskesmas Pucuk dan melaporkan kejadian Pengoroyokkan dan pembacokkan ke Polsek Babat. Hal tersebut di Ungkapkan Kapolres Lamongan AKBP. Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbyantoro saat di konfirmasi Sekilasmedia di Ruang kerjanya Mapolres Lamongan. Kamis (02/03/23).
Lanjut Kasi Humas Ipda Anton menuturkan dari serangkain penyelidikan yang telah di lakukan serta keterangan saksi dan petunjuk di lapangan diperoleh informasi bahwa pelaku pembacokan MT diketahui berada di daerah surabaya.
pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 01.40 wib serta pelaku berhasil di amankan di daerah Pakal Babat Jerawat Surabaya, kemudian dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya yang dimana pada saat itu ia ( tersangka )berboncengan dengan Saudara YL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor jenis satria Fu warna hitam dengan peran YL yang nyetir sepeda motor satria Fu dan MT berperan membonceng lalu menghentikan korban. Paparnya.
Tidak hanya itu, Pelaku juga melakukan perampasan kaos korban yang bertuliskan ” UNISDA TERATE” dan melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok sebanyak 2 kali mengenai punggung dan pinggang korban.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti berupa, 1 unit R2 Suzuki Satria FU warna hitam (sarana) serta 1 buah pisau besar.Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka MT di bawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan, “Tersangka MT dijerat dengannpasal 170 KUHP Pengeroyokan bersama sama ditempat umum dengan anacaman hukuman 9 tahun penjara.” pungkasnya.( AR).





