Daerah

Sat Binmas Polres Lamongan Berikan Pembinaan dan Penyuluhan di SMP Negeri 1 Sambeng

×

Sat Binmas Polres Lamongan Berikan Pembinaan dan Penyuluhan di SMP Negeri 1 Sambeng

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Sekilasmedia.com – Polres Lamongan melalui Jajarannya Sat Binmas Polres Lamongan melaksanakan Pembinaan dan penyuluhan ( Binluh )tengang kenakalan Remaja  serta menaatinperaturan Lalu Lintas dalam Rangka Operasi pelaksanaan Bina Kusuma Semeru 2023, bertempat di Sekolahan SMP Negeri 1 Sambeng Kecamatan Sambeng.

Pembinaan dan Penyuluhan di SMP Negeri  1 Sambeng dalam rangka Operasi pelaksanaan Bina Kusuma Semeru tmTahun 2023, dengan sasaran yakni Pelajar SMP Negeri 1 Sambeng beserta Dewan Guru SMP Negeri 1 Sambeng.

Perhelatan acara tersebut dihadiri langsung Kasat Binmas Polres Lamongan AKP Turkhan Badri SH bersama Anggota Sat Binmas dan dihadiri Dewan Guru beserta Siswa Siswi Sekolah SMP Negeri 1 Sambeng.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskah S.I.K melalui Kasat Binmas Turkhan Badri mengatakan dalam Rangka Operasi Bina Kusuma Semeru tahun 2023 Satbinmas Polres  Lamongan Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan baik dikalangan Remaja, Mahasiswa, Mahasiswi maupjn Pelajar Sekolah SMP dan SMA di wilayah Kabupaten Lamongan. Ungkap KasatTurkhan Badri Saat memberikan Penyuluhan di Halaman Sekolah SMP Negeri 1 Sambeng.
Sabtu (11/03/23).

BACA JUGA :  FMBR Gelar Aksi Demo di Polres Blitar Kota dan Polres Blitar

Lanjutnya, memberikan Pembinaan dan Penyuluhan  (Binluh) tentang kenakalan remaja  yang mana dalam pencarian jati diri ini remaja cenderung salah bergaul dan melakukan hal menyimpang yang biasa disebut dengan kenakalan remaja yang bisa mengakibatkannperundungan atau penyimpangan

Suatu misalnya adalah perbuatan menyimpang dikalangan pelajar seperti mbolos atau tidak masuk sekolah tanpa keterangan, tawuran antar Pelajar atau dengan pihak lain yang melanggar hukum,  merokok, minuman keras, bahkan sampai ke Narkoba, dan paling lebih penting lagi adalah pengawasan terhadap sexs bebas ( Belum ada ikatan suami istri). Ini sangat berbahaya dampak dari Psikologisnya anak usia dini atau remaja, dan bisa mengakibatkan hamil di luar Nikah. ” karena dalam catatan kriminal tentang tindak cabul atau Pencabulan, pelecehan, bahkan pemerkosaan ada peningkatan, dan perbuatan lainnya yang sudah tidak asing lagi di kalangan remaja.” Tegas Kasat Binmas AKP. Turkhan.

” hal tersebut menjadi pengawasan penuh dari Orang tua dan Dewan Guru untuk lebih memberikan perhatian Khusus agar tidak terjadi hal hal tidak di inginkan. ” Jelasnya.

BACA JUGA :  Panca Gatra Gelar Hearing dengan Komisi I DPRD Kab. Blitar Bahas Percepatan Reforma Agraria

kemudian,  dan tak kalah pentingnya lagi,  mengingatkan  kepada para pelajar untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dalam mengendarai sepeda motor serta tidak mengunakan knalpot Brong, wajib mempunyai SIM, STNK, memakai Helm, dan memakai sepeda motor standart yang telah di tetapkan.

Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan bermotor. Sedangkan Nominal denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran  diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun biaya denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran. Paparnya.

Pesan Terakhir Kasat Binmas menuturkan, ” jangan sekali kali terlibat atau tidak terlibat dalam aksi tawuran atau perkelahian antar perguruan silat yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.” Pungkasnya. ( AR)