Hukum  

Satreskoba polresta Sidoarjo aman kan dua Tersangka

Sidoarjo,sekilasmedia.com-Satreskoba polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua pelaku budak narkoba sekaligus kurir di rumah kos Dusun Wonosari Wonokupang Balongbendo pada Jaumat ( 10 /03/2023) yang di jadikan tempt pesta narkoba

 

Dua orang pelaku diamankan yakni berinisial MR (35) dan tersangka lainnya berinisial SA (31). Keduanya merupakan warga Kec Bareng Kabupaten Jombang dan 1 tersangka berinisial GD yang kabur dan sekarang jadi buron polisi. Barang bukti narkoba milik pelaku yang disita sebanyak 66 plastik sabu berat 29,39 gram dan irisan daun batang ganja masing-masing 41 gram dan 38 gram.

 

Selain sabu, dan ganja polisi juga mengamankan 1 unit handphone, timbangan elektrik dan kantong plastik klip.Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu bermula adanya informasi dari warga setempat yang resah dengan ulah kedua pelaku. “Dari laporan tersebut kemudian kita lakukan pemantauan diarea lokasi kos mereka. Pada saat orang yang kami incar (TO) berada didalam kamar kos sesuai dengan hasil lidik, langsung kita bekuk. Saat digeledah di tempat tersebut, ditemukan narkoba,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro,

BACA JUGA :  Kontraktor Di Sidoarjo Terancam Kena Denda Jika Tidak Selesai Sesuai Target

 

Lebih lanjut Kapolresta menyatakan, dari keterangan tersangka MR bahwa barang haram berjenis sabu dan ganja tersebut mendapat titipan dari GD sebanyak 12 kali. Tak hanya itu mereka juga pernah urunan untuk membeli sabu dari temannya yang berinisial GD (DPO), yang dikonsumsi sendiri.

 

“Kedua tersangka tinggal di rumah kosan dan bekerja sebagai buruh pabrik. Selain mereka sebagai pengedar juga pemakai yang selalu dilakukan ditempat kos. Kedua pelaku berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolresta Sidoarjo, guna proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya. (sud)