
Malang, sekilasmedia.com- Bupati Malang Drs.H.M Sanusi mengambil sumpah jabatan dan melantik 56 Kepala Desa terpilih hasil Pilkades gelombang ke dua masa jabatan 2023-2029. Pelantikan ditandai dengan penyematan tanda pangkat dan tanda jabatan serta penyerahan SK Kepala Desa. Pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Selasa (13/06).
Acara pelantikan dihadiri oleh Wakil Bupati Malang Drs.H Didik Gatot Subroto, Ketua dan Wakil TP PKK Kabupaten Malang Hj. Anis Zaidah Sanusi dan Hanik Didik Gatot Subroto, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, Forkopimda Kabupaten Malang, Jajaran Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Bupati Malang, Drs.H.M Sanusi, dalam sambutannya berpesan kepada para kepala desa terpilih agar menjalankan tugas dengan baik. Sebab,untuk menuju tercapainya Kabupaten Malang Makmur sudah menjadi tanggung jawab Pemerintahan Desa untuk ikut mendukung dan mewujudkannya.
”Amanat dan kesempatan mulia untuk menjadi Kepala Desa ini benar-benar dapat diemban dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab, serta diiringi dengan semangat untuk bersama-sama membangun desa di Kabupaten Malang agar semakin maju, mandiri dan berdaya saing,” ujar Bupati Malang saat menyampaikan sambutan.
Bupati mengamanatkan, Kepala Desa Terpilih agar segera melakukan konsolidasi dan merangkul semua komponen masyarakat, karena peran dan partisipasinya sangat diperlukan dalam pembangunan desa. Seorang kepala desa harus memastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan masyarakat dalam kinerja seorang kepala desa.
“Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. Jika kepercayaan masyarakat baik kepala desa akan lebih mudah menggerakkan swadaya dan semangat gotong royong,” tutur Bupati Malang.
Selain itu Bupati Malang juga berharap kepada Kepala Desa terpilih segera menyusun berbagai kelengkapan guna menunjang kinerjanya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Tugas Kades sangatlah berat. Dalam penggunaan anggaran harus tepat guna, tepat sasaran dan tidak melanggar aturan” pungkasnya. (BAS)



