TENTARAKU

Penyalahgunaan Narkoba Termasuk 7 Pelanggaran Berat Prajurit TNI

×

Penyalahgunaan Narkoba Termasuk 7 Pelanggaran Berat Prajurit TNI

Sebarkan artikel ini

Jombang,sekilasmedia.com– Penyalahgunaan Narkoba termasuk 7 pelanggaran berat prajurit TNI. Ditekankan kepada Seluruh prajurit TNI harus menghindarinya mulai mengunakan hingga mengedarkan narkoba.

 

Hal tersebut disampaikan Danramil 0814-06/Ploso Kapten Inf Nasrullah dalam pengarahan secara khusus Kamis pagi (22/06/2023), di kantor Makoramil 06/Ploso.

 

Danramil menuturkan pengarahan ini merupakan perintah langsung dari Komandan Korem 082/CPYJ agar para Danramil memberikan penekanan secara khusus kepada anggotanya masing-masing tentang beberapa hal penting termasuk salah satunya penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA :  Material Bangunan Selalu Siap di Lokasi TMMD Kodim Sampang

 

Menurut Danramil, tujuh (7) kategori pelanggaran berat bagi prajurit TNI, yakni Penyalahgunaan senpi, munisi dan bahan peledak, Penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna, Desersi dan insubordinasi, Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri, Pelanggaran asusila, terutama dengan keluarga TNI, Penipuan, perampokan dan pencurian, Perjudian, backing, illegal logging da illegal mining.

 

Hal-hal lain yang disampaikan Danramil antara lain agar anggota menjaga kesehatan masing masing. Selanjutnya kebersihan pangkalan agar diperhatikan jangan sampai pangkalan kotor.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0814/16 Bareng Bersama Petugas Kesehatan Dari Puskesmas Bareng Mengadakan Giat PSN

 

Ditegaskan oleh Danramil jika anggota tidak masuk 5 hari tanpa keterangan dinyatakan THTI. “Penyebab dari THTI adalah permasalahan ekonomi dan masalah perempuan. Diharapkan anggota tidak ada yang terlibat permasalah ekonomi dan perempuan agar terhindar THTI,” ungkapnya.

 

Masih dalam pengarahannya, Danramil mengingatkan tentang tahun politik, agar anggota menjaga netralitas termasuk dalam komentar di media sosial.