Daerah

Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pencabulan di Lingkar Timur Sidoarjo

×

Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pencabulan di Lingkar Timur Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo,Sekilasmedia.com Satreskrim Polresta Sidoarjo Menangkap Pelaku Pencabulan MN Terhadap N ( 25 ) Karyawan Swasta Asal Kec Candi Sidoarjo

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release ungkap kasus pencabulan Kamis ( 08/07/2023) mengungkapkan ‘ kejadian bermula saat korban jam 21.30 wib korban N sepulang kerja menuju rumahnya yang beralamatkan di Kec. Candi.

dengan menggunakan sepeda motor, sewaktu melintasi jalan di depan pergudangan SIER Jl.Lingkar Timur , tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang memepet korban dari sebelah kanan, kemudian pelakumemepet korban dari sebelah kanan, kemudian pelaku langsung memegang payudara kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya” katanya.

BACA JUGA :  Keren World Musi Jazz Festival Bakal Ramaikan Kawasan Jembatan Ampera Tepian Sungai Musi

” Selanjutnya korban terkejut dan berteriak, Mali maling, sambil mengejar pelakudibantu oleh pengendara lain, tidak lama kemudian pelaku terjatuh dan selanjutnya pelaku diamankan petugas ” ucapnya.

” Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan berupa 1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat yang dikendarai pelaku ” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP Barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum .dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun 8 ( delapan ) bulan Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang di tujukan terhadap tubuh, keinginan seksual,

BACA JUGA :  Wujudkan Herd Immunity, Forkopimda Jatim Cek Vaksinasi di Jombang 

kepada organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 12, pungkasnya (sud)