Daerah

Stop Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Gresik Bersama Bea Cukai Gresik Gelar Sosialisasi DBHCHT

×

Stop Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Gresik Bersama Bea Cukai Gresik Gelar Sosialisasi DBHCHT

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia. com – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea Cukai Gresik menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan di bidang cukai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2023 kepada masyarakat dan pemangku kebijakan, bertempat di balai desa Sumput Kecamatan Driyorejo pada Rabu (21/6/2023).

Hadir pada acara ini Wakil Bupati Gresik Hj. Aminatun Habibah, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi, Danramil Driyorejo, Camat Driyorejo Narto, Kepala Desa se Kecamatan Driyorejo, Kepala desa Sumput dan para pedagang rokok di wilayah sekitar Desa Sumput.

Pada kesempatan ini Wabup Gresik Aminatun Habibah atau yang karib disapa Bu Min yang hadir kemudian membuka acara sosialisasi DBH CHT.

Wabup juga menyampaikan kepada awak media bahwasannya dana bagi hasil cukai dari rokok untuk pemerintah Kabupaten Gresik, yang digunakan salah satunya untuk sosialisasi.

” Kami mengundang Masyarakat untuk memahami tentang cukai dan pita rokok, sekakigus mengajak masyakat yang merokok agar memakai rokok legal,” ujarnya.

Lebih jauh Wabup menambahkan DBHCHT oleh pemkab Gresik digunakan untuk masyarakat. Seperti untuk Kesehatan, pertanian, disnaker dan DLH.
Pemkab Gresik juga konsern terhadap buruh pabrik rokok yang di PHK untuk diberi ketrampilan agar bisa mandiri. Kemudian, anggaran tersebut juga untuk penanganan dan pengelolaan sampah di desa, tandasnya.

BACA JUGA :  Presiden Klub Gresik United Gus Yani Perkenalkan Pemain Baru, Target Lolos Liga 1

Sementara itu, dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), menurut Kepala Satpol PP Gresik Suprapto yang pertama, UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 215/PMKTT/07/ 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau.

Ketiga, lanjutnya, Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Bea dan Cukai Surat Edaran nomor: SE_4/ BC/2022 tentang pedoman kepala kantor bea dan cukai untuk melakukan pemikiran kerja pemerintah daerah dalam penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakkan hukum.

Dan keempat, Peraturan Bupati Gresik No. 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup Gresik No. 93 Tahun 2022 tentang penjabaran APBD Gresik tahun 2023.

Lebih lanjut Suprapto menegaskan bahwa maksud kegiatan ini demi terwujudnya lebih banyak masyarakat yang tahu dan paham akan ketentuan cukai, beda rokok legal atau ilegal beredar di kalangan masyarakat.

” Tujuan pelaksanaan kegiatan ini, pertama adalah menyatukan pandangan dan pemikiran untuk memahami jenis rokok ilegal, diantaranya yaitu rokok polos tanpa dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda ( salah personalisasi dan salah peruntukan),” bebernya.

Kedua, mengidentifikasi ciri rokok ilegal yaitu merk rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merk mirip dengan merk produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah tentang bahaya merokok dan dijual dengan harga yang sangat murah.

BACA JUGA :  Kapolres Ihram Bersama Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Kunjungi Pos Pengamanan Arus Mudik di Pacet

Ketiga membantu mensosialisasikan beberapa ketentuan cukai seperti manfaat cukai dan jenis-jenis rokok ilegal dengan cara identifikasi keaslian pita cukai.

Keempat, tumbuhnya pemahaman yang sama pada organisasi masyarakat, penjual rokok eceran, pelaku usaha UMKM dan masyarakat umum dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal dengan mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi.

Senada, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi mengungkapkan bahwa rokok legal bayar cukai itu masuk ke APBN. Target APBN tahun 2023 hampir Rp. 300 triliun, sedangkan target untuk propinsi Jatim sebesar Rp. 145 triliun.

Eko Rudi mengingatkan masyarakat agar tidak salah membeli rokok yang legal. Jangan sampai keliru dengan jenis rokok ilegal, dimana masyarakat bisa menggunakan UV agar tahu pita cukai rokok tersebut legal atau ilegal.

Selanjutnya aspek penindakkan oleh Bea cukai Gresik selama ini, terhadap para pelanggar. Eko Rudi menjelaskan, selama ini tidak ada pabrik rokok di Gresik, dan hanya tempat transit peredaran rokok ilegal. Sedangkan target kami di Gresik sekitar 1,5 juta batang rokok.

Dan beberapa waktu lalu, Bea Cukai Gresik telah menangkap oknum pelaku peredaran rokok ilegal dan sudah tahap penyidikan oleh Polres Gresik. Sesuai UU perubahan perpajakan yang baru, ada waktu 1×24 jam untuk yang ke tangkap, kita hitung nilai cukai kali hukuman 3 kali untuk tidak masuk ke penyidikan, pungkasnya. (rud)