Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Sijamed, Satu-satunya Aplikasi Unggulan Kerja Sama Media Yang Digagas Kominfo Kabupaten Mojokerto

Kadis Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto saat mendapatkan penghargaan.

Mojokerto,Sekilasmedia.com- Melalui inovasi yang digagas Diskominfo Kabupaten Mojokerto di bidang pemberitaan, akhirnya melahirkan aplikasi Sistem Informasi Kerja Sama Media (Sijamed). Aplikasi ini membuat kerja sama publikasi antara Pemkab dengan berbagai media massa menjadi lebih cepat dan akuntabel.

Seperti diketahui, aplikasi Sijamed mempunyai banyak fitur basis data. Pertama, data user berisi data orang-orang yang bisa mengakses aplikasi ini. Meliputi administrator utama Sijamed, tim teknis Diskominfo Kabupaten Mojokerto, serta nama, nomor Telegram dan email wartawan.

Untuk yang kedua, data media berisi logo media, nama media dan perusahaannya, serta jenis media. Mulai dari media cetak, online, radio, televisi berskala lokal, regional Jatim hingga nasional. Selanjutnya untuk yang ketiga, daftar reporter berisi nama wartawan, agensi, kepala biro yang bisa menerima pesanan advertorial dari Diskominfo Kabupaten Mojokerto.

“Di Tahun 2022 ketika awal kami menerapkan Sijamed, terdapat 94 media yang bekerja sama dengan kami. Tahun ini turun menjadi 83 media karena ada yang tidak melanjutkan kerja sama,” terang Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto Selasa (18/7/2023).

Sejak awal 2023, lanjut Ardi, pihaknya menambahkan fitur data harga dan data invoice di Aplikasi Sijamed. Data harga berisi tarif advertorial setiap media per satu kali tayang. Sedangkan data invoice berisi surat tagihan elektronik dari media untuk setiap advertorial.

“Akhir 2022 Sijamed kami evaluasi karena kami tak bisa membaca sisa anggaran kami. Sehingga kami tambahkan 2 fitur tersebut,” jelasnya.

Agar diketahui bahwa lahirnya Aplikasi Sijamed berawal dari tekad Diskominfo Kabupaten Mojokerto membuat perubahan besar dalam kerja sama dengan media.

Dijelaskan Ardi, pihaknya lebih dulu membuat aturan main berupa Perbup nomor 71 tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemda dengan Media Massa.

BACA JUGA :  Upaya Tekan Laka Lantas, Satlantas Polres Gresik Bagikan Helm SNI

Perbup ( Peraturan Bupati) inilah yang menjadi pedoman Diskominfo Kabupaten Mojokerto memverifikasi semua media yang mengajukan kerja sama pada awal 2022. Verifikasi untuk menentukan tarif advertorial masing-masing media berdasarkan berbagai syarat yang sudah ditentukan dalam Perbup.

Untuk selanjutnya, setiap media menandatangani kontrak kerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Didalam kontrak antara lain mengatur harga satuan advertorial dan jangka waktu kerja sama. Surat kontrak kerja sama lalu diunggah di Aplikasi Sijamed.

Jumlah advertorial selama satu tahun setiap media sengaja tidak dicantumkan dalam kontrak tersebut. “Kalau dituangkan di kontrak, kami khawatir ada kebutuhan pemberitaan di luar dugaan. Misalnya bupati menerima penghargaan kan tidak bisa diprediksi,” ujarnya.

Ketika kerja sama publikasi berjalan, pesanan advertorial dikirim melalui Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto ke wartawan atau agensi setiap media. Surat pesanan elektronik berisi kegiatan yang harus diliput beserta waktu dan tempatnya. Setelah melakukan peliputan, wartawan wajib mengunggah naskah berita ke Aplikasi Sijamed untuk diverfikasi.

“Sedangkan kami mempunyai 2 verifikator berita. Tugas mereka memastikan isi berita sesuai pesanan kami, narasinya tidak sama dengan rilis kami, serta kami cek sisi cover booth side-nya. Jika tidak sesuai, kami minta direvisi,” terang Ardi.

Advertorial baru bisa ditayangkan setelah ada notifikasi verifikasi dari Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto. Kemudian wartawan atau agensi wajib mengunggah bukti tayang ke Sijamed. Selain itu, wartawan atau agensi juga harus mengunggah surat tagihan elektronik ke aplikasi tersebut.

Batas akhir pengiriman bukti tayang untuk media cetak harian dan media siber 2 hari dari waktu liputan. Sedangkan media cetak mingguan 7 hari, media cetak bulanan 10 hari, media televisi 7 hari. Jika melebihi deadline, kata Ardi, maka pesanan advertorial Sijamed otomatis tidak bisa diakses dan tidak bisa diklaim pembayarannya.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Lumajang Himbau Masyarakat Waspada Gempa Susulan

“Yang perlu diperhatikan, setiap surat invoice wajib diunggah ke Sijamed untuk mendapatkan pesanan advertorial berikutnya. Jika tidak dilakukan, sistem otomatis menolak order advertorial untuk media tersebut,” tandasnya.

Ditambahkan Ardi, sejauh ini Sijamed menjadi satu-satunya aplikasi kerja sama pemerintah dengan media massa. Aplikasi ini membuat kerja sama publikasi Pemkab Mojokerto dengan media menjadi lebih cepat, efektif, efisien dan akuntabel.

“Selain itu, kerja sama dengan media menjadi tersistem, administrasi kami juga menjadi lebih tertib dan akuntabel,” ucapnya.

Penerapan Aplikasi Sijamed berjalan 2 tahun terakhir menuai respons positif dari awak media di Kabupaten Mojokerto. Seperti yang dikatakan Nur As’adi, Wartawan Jaya Pos. Menurutnya, Sijamed mengajari wartawan untuk bekerja disiplin.

“Kedisiplinan itu mulai dari meliput kegiatan, menulis berita, mengunggah naskah ke Sijamed, sampai mengunggah bukti tayang dan invoice ke Sijamed,” terangnya.

Sedangkan Wartawan suarajatimpost.com Andi Yuwono menilai Aplikasi Sijamed membuat kerja sama media dengan Pemkab Mojokerto lebih efisien. Sebab hampir semua surat menyurat secara elektronik. Ia berharap ke depan, surat tagihan atau invoice juga sepenuhnya elektronik.

“Saran saya surat invoice juga dibuat elektronik sepenuhnya. Karena selama ini kami masih harus mengirim fisik surat invoice ke kantor Diskominfo Kabupaten Mojokerto,” tutupnya.(wo/adv)