Daerah  

Rapat Kordinasi FPK dan BAPPEDA Kabupaten Mojokerto, Bahas Soal Dana Hibah dan Aplikasi SIPD

Ketua FPK Kabupaten Mojokerto Machfud Said didampingi Heru Nugroho Pamungkas (Kasubid BAPPEDA), Mari Sudiastati .SE.MSi (Kabid Ideologi, wawasan kebangsaan),

Mojokerto, sekilasmedia.com. Dalam rangka rapat kordinasi dan silaturahmi forum pembauran kebangsaan(FPK) Kabupaten Mojokerto di Tahun 2023, melalui badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) kabupaten mojokerto, mengundang narasumber dari BAPEDDA, dan menjelaskan mekanisme soal pengusulan hibah melalui aplikasi SIPD RI.

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) pemerintah kabupaten Mojokerto tersebut berlangsung di Wisata Desa Randu Genengan, Kecamatan Dlanggu, kabupaten Mojokerto Jawa Timur Rabu (26/07/2023).

Untuk diketahui dalam acara tersebut narasumber dihadirkan langsung dari BAPPEDA Heru Nugroho Pamungkas selaku Kasubid dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten mojokerto.

Heru Nugroho Pamungkas menyampaikan, untuk mendapatkan dana hibah maupun bantuan sosial, dalam pelaksanaannya, masyarakat atau lembaga yang akan mengajukan usulan bantuan tidak lagi secara manual. Namun Bappeda mojokerto mengharuskan lembaga atau ormas mengajukan usulan dana hibah harus melalui aplikasi SIPD.

SIPD adakah sistem informasi pengelolaan pembangunan daerah, informasi provinsi yang dituju dan informasi alur penganggaran ini yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan daerah. Data yang masuk ke dalam SIPD untuk dilakukan verifikasi oleh mitra Bappeda,” terangnya.

Dan selanjutnya lembaga atau organisasi yang mengusulkan hibah mengupload proposal, proses input untuk pengusulan hibah dengan mengakses alamat SIPD yang ada. Tidak ada lagi secara manual, diperlukan akun dari setiap organisasi yang akan mengajukan dana hibah di sistem tersebut.

Jika tidak memiliki akun dan mengajukan permohonan hibah melalui SIPD, bisa dipastikan tidak mendapatkan bantuan dana hibah,”jelasnya.

Lebih lanjut ketua FPK machfudz said menyampaikan, mekanisme bantuan hibah ini melalui SIPD agar pihak Bakesbangpol untuk ikut memonitoring dan mengawasi bantuan dana hibah tersebut,” pinta Machfud.

Diharapkan ditahun 2025 nanti, bantuan hibah bisa terealisasi, dan sesuai dengan berbagai program yang diusulkan oleh FPK Kabupaten Mojokerto,” harapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Heru nugroho pamungkas (Kasubid BAPPEDA), Mari Sudiastati .SE.MSi (Kabid Ideologi, wawasan kebangsaan), Nur Widji.H.A.MSi (ketua dewan penasehat FPK) Kabupaten mojokerto, Machfudz Said,MPd (Ketua FPK), dan semua pengurus dan anggota FPK kabupaten mojokerto.( Har/wo).