
Jombang,Sekilasmedia.com Bertempat di pinggiran sungai yang berada di Desa Jarak Kec. Wonosalam, Babinsa 0814-17/Wonosalam dampingi Satpol PP, menghimbau warga agar tidak melaksanakan penambangan liar di sungai yang merupakan cagar alam. (Sabtu 22/07/2023).
Bpk Sofuan (Kasi Trantib) menyampaikan kepada warga yang akan melaksanakan penambangan batu di sungai bahwa kegiatan tersebut sangat dilarang, selain tidak mempunyai izin, kegiatan tersebut dapat di pidanakan.
Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karna apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Dalam kesempatan tersebut Babinsa menyampaikan kepada warga agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut, selain di larang oleh undang-undang, kegiatan tersebut dapat merugikan warga yang lain, karena dapat merusak alam serta Mengingat wilayah wonosalam merupakan pegunungan dan tebing yang rawan akan bencana longsor.






