Daerah

Buntut Sengketa Tanah Desa Codo, Pemilik Lakukan Pemagaran Objek Tanah

×

Buntut Sengketa Tanah Desa Codo, Pemilik Lakukan Pemagaran Objek Tanah

Sebarkan artikel ini

Malang,Sekilasmedia.com – Pasca dikabulkannya gugatan atas sengketa sebidang tanah di desa codo kecamatan Wajak kabupaten Malang, Basuki (62), warga Desa Pringu Kecamatan Bululawang bertindak tegas dengan melakukan pemagaran objek tanahnya berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Malang tertanggal 18 Juli 2005, nomor 222/Pdt.G/2000/PN. Malang dan juga berdasarkan Surat Penetapan Nomor 8/Pid. C/2023/PN Kpn, tertanggal 31 Mei 2023 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin. Kamis (27/07/2023).

Kepada awak media yang ada di lokasi, Rudi Hermanto, SH dari BPH-RI NMS Komisariat Daerah Malang selaku kuasa hukum Basuki menerangkan bahwa tanah seluas 1.850 m² itu tercatat sebagai aset yang sah dimiliki oleh kliennya. Hal itu di perkuat dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) tahun 2013, atau dua tahun setelah kliennya membeli tanah tersebut.

BACA JUGA :  Wali Kota Blitar Lakukan Sidak Apotek

“apa yang dilaksanakan hari ini Menindak lanjuti surat kami tertanggal 2 Juni 2023 dalam perihal pokok surat pengosongan objek lahan, kami melakukan pemagaran diatas tanah klien kami atas nama Basuki.” terangnya.

“Berdasarkan putusan Pengadilan, klien kami (Basuki) melakukan pemagaran objek tanah tersebut, karena sudah hampir kurang lebih 10 tahun klien kami belum bisa menempati objek tanah tersebut,” jelas Rudi.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan bahwa pemagaran yang dilakukan oleh kliennya (Basuki) tersebut di picu karena macetnya mediasi dengan ahli waris yang sudah berulangkali dilakukan tanpa ada titik terang. Sebelum eksekusi dilaksanakan pihaknya juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada perangkat Desa Codo.

Terpisah saat awak media mengkonfirmasi ke pihak ahli waris dan bertemu dengan Dayat yang merupakan menantu dari ahli waris terkait pemagaran atas objek tanah yang ditempatinya, kepada sekilasmedia.com , Dayat menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah mendapatkan surat maupun diajak mediasi baik oleh Basuki maupun pihak perangkat Desa. Saat disinggung langkah yang akan dilakukan terkait sengketa tanah yang di tempatinya saat ini di pagar dirinya akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu terkait langkah-langkah yang akan diambil yaitu dengan melakukan upaya banding terkait keputusan pengadilan negeri.

BACA JUGA :  Warganet Mojokerto Dukung Statment Jokowi Tembak Mati Koruptor

Sementara itu, Kepala Desa Codo Joko Sugiarto menyebutkan bahwa perangkat Desa Codo sudah berupaya maksimal untuk memediasi sengketa tersebut.

“Kasus itu sebenarnya sudah lama. Kita harus patuh terhadap putusan Pengadilan, berulang kali pihak Desa memfasilitasi mediasi kedua belah pihak, namun belum ada titik temu. Untuk pemagaran yang dilakukan, kemarin kita mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak Basuki yang akan melakukan pemagaran tanahnya,” pungkas Kepala Desa. (Tyo)