Daerah

Curi HP di Kos, Sopir Toko Bangunan Diringkus

×

Curi HP di Kos, Sopir Toko Bangunan Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kenakan baju tahanan, Mararich pelaku pencuri HP di kos dipamerkan di Polsek Denut.

Denpasar,Sekilasmedia.com
Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara (Denut) berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di kamar kosan Jalan Kedungdung Sari, Gang Pucuk Sari, Desa Ubung Kaja, Kota Denpasar.

Pelakunya seorang sopir toko bangunan, Merarich Napoleon Lado Regitera, asal Loli, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria 21 tahun itu diringkus pada Senin (17/7), saat sedang berada di Jalan Raya Sesetan, Gang Camar, Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu. I Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (20/7) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Firman Rohmansyah, yang mengaku kehilangan HP kondisi di charge dalam kamar kosnya saat ditinggal tidur.

BACA JUGA :  Ditemui Wakaops NCS Polri, Habib Taufiq Assegaf Pasuruan Doakan Pemilu Berjalan Aman dan Damai

Menindaklanjuti laporan tersebut tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Kadek Astawa Bagia langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi saksi. Alhasil ciri ciri pelaku didapat yakni mengarah pada Merarich yang baru dua bulan di Bali dan bertempat tinggal di Sesetan.

“Tidak ingin buang waktu, tim langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, pelaku mengakui perbuatannya, masuk kamar kos korban yang tidak terkunci lalu mengambil HP yang di charge di atas tempat tidur.

BACA JUGA :  Pemilik Truck Yang Dirampas DC Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Malang, DSF: Belum ada Panggilan

“Awalnya pelaku ini menginap di kamar kos temannya di TKP. Kemudian timbul niat jahat mencuri HP, setelah melihat kamar korban tidak dikunci,” beber Kapolsek Denut.

Pelaku yang berhasil mengambil lalu mematikan HP tersebut. Esok harinya HP dibawa ke counter untuk direfresh. Pelaku yang perlu uang untuk istri dan anaknya kemudian menggadaikan HP hasil curiannya itu kepada bos nya Rp 1,5 juta.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” tutupnya. SN.