
Bangli,Sekilasmedia.com
Seorang pria bernama Sang Nyoman Trima Yasa (34) dibekuk aparat Polsek Kintamani, karena terlibat pengedaran dolar palsu. Akibatnya ia disangkakan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu atau dan Pasal 378 KUHP. tentang penipuan.
Tersangka yang berprofesi sebagai kontraktor kontruksi penerangan lampu jalan itu ditangkap saat tengah santai di rumahnya, Banjar Kayukapas, Kecamatan Kintamani, Bangli, Kamis (13/7) malam.
Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto, Senin (17/7) menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban I Wayan Witarsana (43) asal Desa Katung, Kecamatan Kintamani, mengaku mendapat dolar palsu pecahan 100 sebanyak 58 lembar dari tersangka saat membeli mobilnya. Hinga mengalami kerugian Rp 33 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Kintamani bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya diperoleh informasi, bahwa ada beberapa warga lain di Desa Katung, juga diberi uang dolar oleh tersangka, tetapi setelah ditukarkan palsu.
“Korban dan warga mendapatkan dolar dari tersangka. Saat ditukar di money changer dolar yang dibawa ternyata palsu,” ucap Ruli.
Selanjutnya tanpa membuang waktu, polisi meluncur mendatangi dan menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian menggiringnya ke Mapolsek Kintamani, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya, telah mengedarkan uang palsu pecahan 100 dolar sebanyak 58 lembar. Dimana dolar palsu itu dia dapat dengan cara membeli dari seorang di Jakarta seharga Rp 200 juta per 1000 lembar.
“Dari semua dolar palsu itu baru 58 lembar yang dipakai tersangka, sementara sisanya dibakar, tapi kita masih dalami,” tandasnya. SN.





