Daerah

Soal Jual Beli Kios Pasar Jadi Topik Bahasan RDP DPRD Kota Mojokerto

×

Soal Jual Beli Kios Pasar Jadi Topik Bahasan RDP DPRD Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD kota Mojokerto Sunarto didampingi wakilnya saat melaksanan Rapat Dengar Pendapat membahas soal pasar di kota Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Terkait jual beli pasar yang terjadi dibeberapa pasar di kota Mojokerto mulai disorot DPRD kota Mojokerto, hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Disperindag kota Mojokerto.

Dalam kesempatan RDP kali ini, DPRD kota Mojokerto menilai sepinya beberapa pasar di kota Mojokerto, lantaran banyak kios yang diperjual belikan disebabkan pemilik awal itu bukan asli pedagang.

” Penghuni kios, seperti yang terjadi di pasar Prapanca, itu bukan pedagang, sehingga ia enggan untuk berjualan, namun mereka adalah timses salah satu Caleg dan juga Pilkada,” ungkap Sunarto dalam forum RDP pada Senin ( 10/7/2023).

BACA JUGA :  Inilah Yang Dilakukan Seorang Perwira Kodim 0811 Tuban, Beri Kejutan Dengan Donor Plasma Convalesence Di PMI

Sunarto menambahkan, pihaknya sudah melakukan sampling dilapangan, selain banyak pasar yang dipindah tangankan, juga ditemui banyak penghuni kios bukan asli pedagang.

Sehingga, Lanjutnya, perlu pendataan yang lebih rinci, apabila ditemukan penghuni kios tak sesuai dengan data awal ya harus segera dicabut ” pinta Sunarto.

Selain menyorot pasar Prapanca, DPRD kota Mojokerto juga membahas soal Pasar Tanjung, hingga kini pendataan secara valid tak kunjung usai, bahkan ada satu orang hingga memiliki 15 kios, itupun tak ditempati sendiri, namun dikontrakkan pada orang lain,” ucapnya.

Soal kios dipindah tangankan pada orang lain, juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan kota Mojokerto Ani Wijaya.

Ani menyebut, contoh saja yang terjadi di pasar Tanjung, ada 325 yang bermasalah, sejumlah kios tersebut penghuninya tak sesuai dengan data kami,” jelasnya.

BACA JUGA :  Program UHC Ada Tunggakan, Komisi IV Dorong Segera Ada Solusi

Saat ini kami sudah melakukan penertiban data, namun tidak mudah, sebab pihak kami sering di intimidasi, hingga dilaporkan ke Polisi.

” Namun laporan tidak bisa diterima sebab mereka tidak bisa menunjukkan bukti- bukti secara jelas,” kata Ani.

Selanjutnya, untuk pasar Prapanca yang disampaikan bahwa pemilik kios rata- rata adalah timses, soal ini saya kira tidak benar. Bila kami ditanya bagaimana proses untuk mendapatkan kios di pasar Prapanca, saat itu kami belum menjabat, jadi saya tidak bisa menjelaskan secara detail,” tutupnya. ( Wo/adv)