Hukum  

Seorang Pria Pembawa Sabu Asal Kota Mojokerto, Ditangkap Polisi

Tersangka TM yang diamankan polisi

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Perang terhadap Narkoba terus dilakukan oleh Polres Mojokerto, jajaran Polda Jatim.

Kali ini Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Pria asal Mojokerto Kota yang berinisial TM.

Penangkapan ini dilakukan karena tersangka terbukti melakukan transaksi Narkoba di sebuah warung makan dengan seorang Pria berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Sejumlah Barang Bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 3 paket sabu seberat 3,36 gram yang siap diedarkan.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital kecil milik tersangka yang digunakan untuk menimbang Narkoba jenis sabu sebelum diedarkan.

Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Marji saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Polres Mojokerto ini hasil dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut petugas kemudian mengadakan lidik dan pelaku TM berhasil kita tangkaptangkap.”ujar AKP Marji,Selasa (1/8/2023)

Saat ini tersangka TM harus masuk di tahanan Polres Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka TM dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan 114 Undang undang Narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalkan hukuman mati. (Har)