Daerah  

Komisi I DPRD kota Mojokerto Meminta Penjaringan Pj Walikota Harus Transparan dan Demokratis

Foto Ruang kerja Walikota Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Menjelang masa habisnya jabatan Walikota Mojokerto Ika Puspita Sari pada bulan Desember 2023 mendatang, kini mulai jadi perbincangan dikalangan DPRD kota Mojokerto, pasalnya mekanisme seperti apa yang bakal dibuat acuan penjaringan calon Pj walikota hingga kini masih belum ada kejelasan.

Seperti yang disampaikan anggota Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Agung Sucipto, pihaknya akan mendesak Komisi I untuk segera berkirim surat pada ketua DPRD kota Mojokerto, yakni tentang usulan pejabat pengganti walikota Mojokerto.

Ditambahkan Agung, proses penjaringan PJ walikota nanti, agar dilakukan dengan transparan dan membuahkan keputusan yang melalui proses demokrasi,” pintanya.

Perlu diketahui, lanjut Agung, siapapun yang memenuhi kriteria bisa mendaftarkan diri sebagai calon Pj walikota Mojokerto, namun harus melalui proses mekanisme yang benar dan diusulkan oleh DPRD kota Mojokerto.

Dalam proses penjaringan PJ walikota Mojokerto sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota,” bebernya.

Setidaknya, calon minimal ada 3 orang, dan dilakukan dengan cara voting dan bisa dibahas dalam rapat fraksi sehingga hasilnya bisa maksimal. Harapannya pengganti atau Pj walikota Mojokerto nanti mampu untuk meneruskan program pembangunan yang ada di kota Mojokerto,” tandasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sony Basuki Rahardjo menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum bisa menentukan siapa yang akan diusulkan untuk Pj walikota.

Lebih lanjut Sony mengatakan, bakal mengusulkan pejabat yang mampu melaksanakan program kerja Walikota Ning Ita, dan memiliki kemampuan komunikasi dengan eksekutif.

“Soal nama calon masih kita rahasiakan sampai waktunya kita akan lepas ke publik. Yang jelas calon Pj nanti harus mampu melanjutkan program pembangunan Ika Puspita Sari.

Perlu disampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota Bab II Pasal 3 Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj WaliKota yang diangkat harus memenuhi mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.( Wo/ Hari)