Blitar, Sekilasmedisa.com-Pipa air tersumbat, PDAM Tirta Penataran melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama Muspika Kecamatan Garum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar dan dinas terkait di Kantor Kecamatan Garum. Rabu (23/8/2023)
Pj Dirut PDAM Tirta Penataran, Elin mengatakan letak mata air yang pipanya disumbat tersebut, berada di luar lokasi Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim PT Kemakmuran Swarubuluroto.
“Menurut informasi, mata air letaknya ada di luar HGU, dan kami terus mengumpulkan data untuk menguatkan itu. Sementara kita antisipasi dengan menyalurkan air ke warga terdampak,” ucapnya.
Elin menambahkan, “Hasil rapat koordinasi, langkah kami saat ini masih mengumpulkan data penguat. Setelah data kuat, maka kami akan lakukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kasi Datun Kejari Blitar Syahrir Sagir siap melakukan pendampingan hukum terhadap PDAM Tirta Penataran yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Terkait somasi, kita akan pastikan dulu, apakah yang mensomasi benar-benar pihak dari PT Kemakmuran Swarubuluroto. Kami sebagai jaksa pengacara negara siap mendampingi PDAM, karena merupakan BUMD,” jelas Syahrir Sagir.
Dirinya pun mengungkapkan, jika setelah pemeriksaan lokasi mata air tersebut berada di luar area HGU, maka pihak yang melakukan penutupan pipa bisa terancam pidana pasal pengrusakan.
“Kalau memang terbukti ada di luar wilayah HGU, tentu bisa masuk ranah pidana pengrusakan. Sementara setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kami sudah mengantongi nama-nama yang melakukan penyumbatan pipa,” pungkas Syahrir. ddg