
Malang, sekilasmedia.com-Seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satreskoba Polres Malang. Dalam operasi yang dilakukan Polres Malang, sebanyak dua poket sabu berhasil disita dari tangan tersangka.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan berinisial MR (23) merupakan seorang warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kronologi kejadian bermula saat petugas dari unit Reserse Kriminal Polsek Wonosari mendapat laporan dari warga tentang seorang yang mencurigakan sedang mondar-mandir di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Desa Karangbendo, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (15/8/2023) kemarin sekitar jam 22.00 WIB.
Petugas yang menerima laporan segera mendekati tersangka namun malah mencoba untuk melarikan diri. Petugas yang curiga kemudian menghentikan tersangka dan melakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan awal petugas menemukan 2 poket sabu yang disembunyikan di pakaian tersangka,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (16/8).
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan pesan-pesan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di ponsel milik tersangka. Barang bukti berupa dua poket sabu dan ponsel, bersama dengan tersangka, kemudian dibawa ke Polsek Wonosari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, tersangka MR mengakui semua perbuatannya. Barang bukti berupa 2 poket sabu dengan berat 0,65 gram dan 0,05 gram tersebut didapatkan dari seseorang yang kini masih diburu oleh polisi.
“Proses penyelidikan terhadap tersangka masih berlangsung, termasuk upaya pengejaran untuk mengetahui asal-usul sabu tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Hal ini sebagai langkah tegas dalam menangani peredaran narkotika di wilayah Malang.
Taufik menyebut, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika ada kejadian atau aktivitas mencurigakan yang terindikasi melanggar hukum.
“Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” pungkasnya. (BAS)





