
Gresik, Sekilasmedia.com – Kamis (24/8/2023), sidang mediasi para pihak yang dimediatori Sri Sulastuti temui jalan buntu, sehingga dijadwalkan mediasi kembali. Sidang ini terkait perkara gugatan utang piutang dengan jaminan sertifikat rumah antara William Gunawan sebagai penggugat seorang pengusaha, melawan Ernie Yanti sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Mediasi ini sendiri, dihadiri Divid Hulman Sinaga selaku kuasa hukum penggugat, sedangkan tergugat satu tidak hadir. Untuk tergugat dua Ernie Yanti dihadiri kuasa hukumnya dan turut tergugat pihak BPN tidak hadir.
Divid Hulman Sinaga selaku
kuasa hukum William Gunawan sebagai penggugat mengatakan, mediasi yang dimediatori oleh Sri Sulastuti, tidak ada titik temu atau temui jalan buntu, sehingga mediator mengagendakan kembali mediasi.
” Dijadwalkan tanggal 1 September prinsipal para pihak harus hadir. Namun jika nanti tidak ada titik temu gugatan langsung dibacakan oleh pihak penggugat. Tentu kami berharap kasus ini bisa diselesaikan di tingkat mediasi,” harapnya.
Lebih lanjut David menambahkan bahwa sesuai surat perjanjian yang ditandatangani oleh tergugat 1 dan 2 pada 26 April 2011 pinjam uang dengan agunan sebuah sertifikat rumah, dengan bunga 3 persen. Namun pihak tergugat 1 hanya mampu membayar uang pokoknya.
“Data yang kami miliki dengan tergugat berbeda,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ernie Yanti (50) yang tinggal di Perumahan Graha Kencana, Kedanyang, Kebomas, Gresik, Jawa Timur menyatakan gugatanya itu tidak masuk akal. Sebab dirinya sudah melunasi hutang beserta bunganya sebesar Rp 120.700.000. Awalnya memiliki tanggungan hutang terhadap penggugat sebesar Rp 120,7 juta dengan proses pinjaman secara bertahap. Pinjaman itu, sejak 26 April 2011 hingga 16 Juli 2012.
“Jadi, awalnya mantan suami saya, Nurman Faridz Siregar, setelah bercerai dari saya, dia tidak memiliki pekerjaan sehingga tidak ada penghasilan. Untuk nyambung hidup dia pinjam ke Wiliam, sampai jumlahnya sekitar Rp. 20 juta. Di sini dia diminta jaminan oleh Wiliam, maka dia minta saya untuk ikut tanda tangan pengambilan sertipikat rumah gono gini saya dengan dia di bank Mandiri dan menyerahkan kepada Wiliam,” jelas Erni.
Nah saat pengambilan sertipikat itu, saya di suruh tanda tangan surat pernyataan pengakuan hutang, yang jumlah Pinjamannya totalnya 120.700.000 termasuk bunga Rp. 15 juta. Dalam surat pernyataan tersebut, tidak ada ditulis jatuh tempo atau deadline, jangka waktu ataupun denda bunga setiap bulan berapa persen, dan surat itu juga dibikin draftnya oleh David Sinaga, yang sekaligus jadi saksi di surat itu dan sekarang menjadi pengacara Wiliam Gunawan. Saya heran, sertipikat atas nama mantan suami, yang berhutang suami, kenapa yang tanda tangan surat pengakuan hutang hanya saya sendiri,” tambah Erni panjang lebar.
Menurut Ernie, semua pinjaman yang diberikan oleh WG kepada Ernie sudah tertuang dalam surat pengakuan hutang. Dalam surat itu, tidak tercantum batas akhir pembayaran akan tetapi Ernie tetap beriktikad baik melunasi hutangnya.
“Saya kaget setelah hutang saya lunasi ternyata sertifikat rumah saya yang dijadikan jaminan tidak diserahkan oleh penggugat,” pungkasnya. (rud)






