
Denpasar,Sekilasmedia.com –
Sebanyak 3.956 personil di seluruh jajaran Polda Bali dilantik menjadi polisi banjar, dalam mendekatkan dan menekan terjadinya tindak kriminalitas di masyarakat.
Pelantikan itu dipimpin langsung Kapolda Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra, didampingi Wakapolda Brigjen Pol. I Gusti Kade Budhi Harryasana, di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar.
Dalam pidato Kapolda menerangkan, polisi banjar adalah anggota polri yang dihadirkan di tingkat rukun warga (RW) atau di Bali setingkat banjar. Posisinya juga berbeda dengan Babinkamtibmas yang bertugas di tingkat desa.
Polisi banjar di tingkat RW disebut juga sebagai kepedulian Polri kepada Bhabinkamtibmas agar dapat meringankan tugas serta menambah efektivitas dalam pengamanan daerah.
“Kalau saya baca dilaporan Bhabinkamtibmas itu ada 38 ribu, sedangkan jumlah desa di seluruh Indonesia 83 ribu, atau 46 persen. Jadi untuk mendukung Bhabinkamtibmas ini dibentuklah polisi RW kalau di Bali dikenal polisi banjar. Jadi dalam satu banjar ada satu personil,” terang Kapolda Bali.
Karena tujuannya sebagai pendekatan pada tingkat paling dasar di masyarakat, maka anggota Polri yang bertugas sebagai polisi banjar, adalah personil yang memang tinggal di wilayah RW tersebut. Sehingga masyarakat bisa lebih cepat melapor jika menemukan adanya permasalahan, peristiwa hingga tindak pidana.
“Polisi banjar ini akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemuka adat, untuk menjaga dan menangani permasalahan di wilayahnya,” kata Kapolda.
Meski begitu, ada beberapa point yang menjadi atensi untuk bisa dihadapi polisi banjar nantinya, yaitu mengawasi dan menertibkan Ormas. Apabila ditemukan ada menyalahi aturan dan tidak sesuai ketentuan maka harus tertibkan.
“Kami sudah menghimbau, memberikan sosialisasi melalui Pemda, bahkan sudah ada aturan dan undang undangnya, bagaimana harus kami posisikan Ormas pada tempatnya,” tandasnya.
Diakhir pidato Kapolda berpesan, agar polisi banjar saat melaksanakan tugas mejadikan masyarakat sebagai utama, menghindari sikap arogan dan mengembangkan sikap humanis. Demikian pula dalam mengantisipasi adanya warga asing (WNA) nakal dan berulah di Bali, masyarakat yang melihat dapat segera menyampaikan kepada polisi banjar. SN.





