Mojokerto,Sekilasmedia.com-Guna membangun sinergitas dalam penanganan perkara, kasi intel kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetio S.H, M.H mendatangi Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Selasa (26/9/23 ) di ruang Satreskrim Polres Mojokerto.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio mengatakan, bahwa kedatangannya dengan maksud pelimpahan berkas perkara. Hal tersebut merupakan amanat UU KUHAP No.11 tahun 2021 tentang Perubahan UU No 16 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan UU No. 17 tahun 2011 tentang Intelejen Negara, sehingga penanganan suatu perkara dilaksanakan secara terukur dan tuntas.
“Perihal ini untuk yang pertama kalinya, yakni penanganan perkara oleh bidang intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto dengan menyerahkan tindak lanjutnya ke aparat penegak hukum lain.
Ditambahkan Lilik, hal ini dikarenakan dalam penanganan perkara ditemukan dugaan peristiwa hukum Pidana Umum, sehingga dalam KUHAP patut untuk diserahkan ke instansi yang berwenang yaitu penyidik Polres Mojokerto.
“Ini wujud dari penegakan intelejen penegakan hukum atau yustisial oleh Kejaksaan”, terang Kasi Intel Kejari Mojokerto.
Disisi lain kasat reskrim juga menerima pelimpahan tersebut melalui kanit tipidum.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali melalui Kanit Tipidum Iptu Selimat mengatakan, hal seperti ini merupakan hal biasa dalam penanganan perkara, dan ini merupakan bentuk sinergitas antar APH, ( Aparat Penegak Hukum ), untuk berikutnya penyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.( wo)