Mojokerto,Sekilasmedia.com-Meskipun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus melakukan pemanggilan kepada para Kepala Puskesmas ( Kapus ) Se- Kabupaten Mojokerto, gonjang ganjing terkait dugaan penyimpangan dana kapitasi juga mendapat sorotan tajam dari kalangan LSM Mojokerto.
Seperti diketahui, pada Selasa (26/9/2023), perkumpulan dari berbagai LSM yang menamakan diri Gerakan Bersama Anti Korupsi ( Gebrak) juga melakukan pengawalan terkait dugaan korupsi proyek dana kapitasi kabupaten Mojokerto.
Kordinator Gebrak Orip Widodo mengatakan, terkait pemeriksaan dugaan kasus Kapitasi ini pihaknya bakal mengawal pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan hingga tuntas,” ucapnya.
Orip menambahkan, pengawalan ini dilakukan dengan cara melakukan kordinasi dan audensi baik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto.
” Kami sudah mengirim surat untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan selanjutnya juga mengirimkan surat untuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, guna melakukan kordinasi,” jelasnya.
Orip menambahkan bahwa pihaknya tetap mengawal persoalan yang ada ditubuh dinas Kesehatan Mojokerto ini, yakni soal gonjang ganjing dana Kapitasi Puskesmas kabupaten Mojokerto.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dana Kapitasi adalah persoalan dana program bantuan yang dibayarkan dimuka ke pihak Puskesmas, disini ada dugaan kuat dikorupsi,” tegasnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio, S.H menegaskan bahwa persoalan ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemanggilan beberapa saksi.
Untuk saat ini para Kapus sudah kami panggil, ditambah beberapa saksi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
” Hingga hari ini, Selasa (26/9/2023) sudah ada 32 orang saksi yang sudah dipanggil,” jelasnya.
Pihak kejaksaan akan secepatnya untuk bertindak, kali ini masih dalam penyelidikan agar bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” bebernya.
Memang ada dugaan penyelewengan dana Kapitasi, yang kita lakukan yakni melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana, bila sudah ketemu, kita tingkatkan ke penyidikan untuk mencari alat bukti sesuai pasal 184 KUHP, alat bukti saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa,” tandasnya.
Bagi teman- teman LSM silahkan, kami terbuka lebar untuk saling kordinasi dan komunikasi dengan pihak kami ” pungkasnya.( wo).