TENTARAKU

Babinsa Koramil 0814-03/Tembelang, Komsos Selalu Ingatkan Warga Memasuki Musim Kemarau Bahaya Karhutla

×

Babinsa Koramil 0814-03/Tembelang, Komsos Selalu Ingatkan Warga Memasuki Musim Kemarau Bahaya Karhutla

Sebarkan artikel ini

Jombang,sekilasmedia.com- Serma Iwan Yulianto anggota Koramil 0814-03/Temvelang, Kodim 0814/Jombang melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan masyarakat dan mengingatkan warga akan bahayanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

El Nino adalah sebuah fenomena cuaca yang terjadi akibat peningkatan suhu permukaan air di Samudra Pasifik Tengah dan Timur yang menjadi lebih hangat dari biasanya. Fenomena alami ini menyebabkan perubahan pola cuaca global, yang berdampak signifikan pada iklim di berbagai wilayah di dunia, termasuk di Indonesia.

BACA JUGA :  Keberhasilan TMMD Ada Ditangan Anggota Satgas dan Warga

 

Menyikapi cuaca tersebut Babinsa menghimbau warga untuk tidak membakar hutan saat membuka ladang untuk mencegah Karhutla,di wilayah kab Jombang, Kamis (28/09/2023).

 

Salah satu bentuk antisipasi pembakaran lahan yang saat ini sering dilakukan oleh oknum masyarakat ketika membuka kebun dan pertanian yang mana oleh segelintir oknum dianggap lebih mudah/cepat dan hasilnya lebih maksimal dalam bercocok tanam.

 

Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para Petani, oleh sebab itu Babinsa Koramil 03/Tembelang melakukan Komunikasi Sosial (Komsos) tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga binaannya.

BACA JUGA :  Babinsa 0814/06 Ploso Ikuti Giat Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Beserta Petugas Puskesmas

 

Pada Kesempatan itu, Serma Iwan Yulianto turut memberikan himbauan kepada masyarakat tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan.

Ia juga menuturkan, terus melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk mensosialisasikan karhutla di Desa Kedunglosari sebab jika pencegahan ini berhasil tentu tidak perlu melakukan pemadaman.

 

Bahkan kami terus mengadakan himbauan kepada masyarakat tentang aturan hukumnya, sehingga masyarakat bisa memahami dari akibat resiko membakar hutan ataupun lahan,” tutupnya Babinsa.