
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kegiatan Majapahit Festival (Majafest) yang digelar Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto kembali disoal LSM, untuk kali ketua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan diri Amanat Peduli Umat dan Hukum yang diketuai Drs. Kartiwi langsung mendatangi kantor Adhyaksa yakni Kejari Kabupaten Mojokerto.
Kartiwi menyampaikan, kedatangannya pada hari Rabu ( 30/8/2023) dikantor Kejari Kabupaten Mojokerto bermaksud untuk melaporkan dugaan korupsi kegiatan akbar yang digelar Disbudporapar yakni Majafest Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Kartiwi menilai kegiatan yang disuguhkan Disbudporapar gebyar nya tak sesuai dengan dengan serapan anggaran yang dikeluarkan.
Seperti diketahui ditahun 2022 selama 7 hari, kegiatan besar ini sampai menghabiskan uang negara hingga 3,2 miliar, sedangkan untuk tahun 2023 kegiatan yang digelar hanya 3 hari saja, telah menghabiskan anggaran hingga 2,2 miliar.
” Diibaratkan bangunan gedung antara bentuk fisik dan anggaran yang dikeluarkan tidak sebanding. Bagi yang peka terhadap even acara yang digelar tak sesuai dengan gebyarnya, sehingga diduga kuat sarat dengan korupsi,” terang kartiwi.
Ditanya soal temuan atau penyimpangan apa yang disoal, kartiwi masih enggan untuk menjawab secara detail. Hanya saja Ia sempat menyebut sedikit contoh pengadaan pembelian layah dan uleg-uleg untuk kegiatan sambel wader, menurutnya harga pembelian tidak sesuai dengan harga sebenarnya, dan masih banyak yang lain namun untuk sementara tidak saya sebut dulu,” ungkapnya.
Ditambahkan Kartiwi, untuk proses hukum selanjutnya saya serahkan kepada lembaga negara yakni Kejari Kabupaten Mojokerto. Sekedar diketahui bahwa yang saya laporkan tak hanya kegiatan MajaFest di Tahun 2022 saja, namun kegiatan akbar Maja Fest Tahun 2023 juga kami laporkan.
Masih kata Kartiwi, sebelumnya melalui Clas action, kita juga pernah mengadu kegiatan MajaFest Tahun 2022 namun hingga kini proses belum ada titik terang. Maka dari itu, untuk pengaduan kali ini betul-betul kita kawal agar dugaan korupsi ini segera ada proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan segera ditetapkan tersangka,” harapnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
Lilik Dwi P S.H, M.H menyampaikan bahwa laporan tentang kegiatan MajaFest tahun 2022 prosesnya sudah sampai di Pidsus, dan menunggu rekomendasi dari inspektorat atau BPK.
” Ada nilai kerugian negara atau tidak, apabila ada biar jelas dulu nilainya,” terangnya, Jum’at ( 1/9/2023).
Lebih lanjut disampaikan, soal laporan kegiatan MajaFest 2023 masih kita dalami dulu,” katanya singkat.
Sedangkan Kadisbudparpora Norman Handhito hingga kini belum menjawab pertanyaan wartawan.( Wo)