
Buleleng,Sekilasmedia.com
Kejaksaan Negeri Buleleng, menetapkan Kelian Adat dan Bendahara Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, sebagai tersangka, dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.
Kedua prajuru desa adat itu adalah Nyoman Supardi MP (59) dan I Kadek Budiasa (40), mereka ditetapkan tersangka karena dugaan laporan fiktif penggunaan dana BKK saat pembangunan tembok penyengker pura.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Arimbawa Pidada, Selasa (5/9) menjelaskan, penetapan berdasarkan alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi saksi dan dokumen laporan keuangan milik desa adat setempat.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka sejak minggu lalu. Diduga dana BKK ini diselewengkan sejak 2015 hingga 2022 lalu,” kata Alit.
Mulanya kedua tersangka melakukan pembangunan tembok penyengker pura di desa adat setempat menggunakan dana bantuan dari krama. Meski tidak semua, namun ada beberapa laporan keuangan pembangunan tembok penyengker dicatat menggunakan dana BKK.
“Mereka menggelapkan dana BKK dengan SPJ fiktif, hingga menimbulkan kerugian uang negara sekitar Rp 300 juta lebih,” tandas Alit.
Sebelumnya tersangka Nyoman Supardi memberikan klarifikasi atas tudingan warganya terkait dugaan penyelewengan keuangan yang bersumber dari dana BKK serta dana-dana lain yang diterimanya.
Mantan anggota Polri Polres Buleleng ini mengaku penggunaan dana BKK itu telah disampaikan dalam paruman desa dan hasilnya krama adat sepakat dan menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan uang. Meski begitu dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Saya baru tahu ditetapkan jadi tersangka. Saya akan ikuti alur dan proses hukum meski tanpa pengacara,” terangnya. SN.






