Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sebanyak 2.200 tenaga Non ASN kota Mojokerto terancam dialih dayakan menjadi tenaga outsourcing, hal ini disampaikan ketika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Legislatif dengan eksekutif Kota Mojokerto dan diikuti puluhan tenaga Non ASN, di ruang sidang DPRD kota Mojokerto, Rabu (25/10/2023).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, Muhammad Imron, bahwa apa yang dilakukan Pemkot Mojokerto sudah sesuai dengan aturan yang ada, pekerja yang ada dilingkungan pemerintahan hanyalah ASN ( Aparatur Sipil Negara) dan P3K ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
” Hal ini tertuang pada pasal 6 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan P3K,” terangnya.
Sementara Wakil ketua DPRD kota Mojokerto Junaedi Malik menolak keras dengan adanya tenaga Non ASN kota Mojokerto yang bakal dialihkan ke pihak jasa outsourcing.
Menurutnya, ketika dikelola pihak outsourcing, Ia meragukan kesejahteraan karyawan tidak semakin baik, Ia mengkuatirkan kesejahteraan pegawai malah dikurangi, meskipun pihak jasa sudah mendapatkan keuntungan, ini pernah terjadi di RSUD kota Mojokerto, penggajian saja tidak sesuai tanggal,” terang Junaedi.
Tak hanya itu, Junaedi juga menolak keras terkait dengan kebijakan Pemkot Mojokerto ini, Ia menilai yang dilakukan Pemkot Mojokerto ini sebuah kesalahan dan cacat hukum.
Pasalnya, soal pembahasan anggaran susulan, tak pernah ada pembahasan soal pengalihan daya atau outsourcing.
Menurutnya, justru apabila dipegang jasa outsourcing biaya semakin lebih tinggi, dan harus menambah nilai anggaran yang diberikan untuk jasa outsourcing,” tandasnya.
” Untuk rapat kali ini segera dibuat berita acara, bahwa kebijakan ini kita tolak dan segera membuat surat penolakan yang ditujukan Walikota Mojokerto,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebanyak 2200 karyawan Non ASN ini, terdiri dari tenaga kebersihan, Sopir dan administrasi yang ada di setiap instansi kota Mojokerto.(wo)