Daerah

Gudang Penimbunan BBM Pertalite di Kintamani Digerebek Polisi

×

Gudang Penimbunan BBM Pertalite di Kintamani Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Gudang penimbun BBM diduga milik I Nengah Subagia digrebek

Bangli,sekilasmedia.com
Anggota Unit V Tipiter Sat Reskrim Polres Bangli mengungkap kasus penimbunan ribuan liter BBM bersubsidi jenis Pertalite di Banjar Peludu Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Selasa (3/10/2023) lalu.

Kasi Humas Polres Bangli Iptu Wayan Sarta, Jumat (13/10) mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita 2.772 liter pertalite dari pelaku I Nengah Subagia (38) yang simpan dalam gudang penimbunan BBM miliknya.

“Jumlahnya ada 84 jeriken isian 33 liter yang berisi BBM Pertalite, dan kini telah diamankan di Mapolres Bangli,” kata Sarta.

BACA JUGA :  Bangkitkan UMKM, Pemkab Lamongan Fasilitasi Aspek Legalitas Usaha

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ini berawal tim unit IV Tipidter dan Opsnal Unit I  Polres Bangli mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Desa Bayung Gede.

“Pertalite itu dibeli di SPBU yang sama di wilayah Desa Batur. Modusnya, membeli dengan mobil pickup. Kemudian pertalite disedot dan ditempatkan ke dalam jeriken,” tuturnya.

Dalam sehari pelaku Subagia bisa membeli 3 sampai 4 kali BBM pertalite di SPBU yang sama, aktivitasnya pun sudah berlangsung sejak 2 bulan lalu. Selain mengamankan pelaku dan ribuan liter pertalite polisi juga menyita mobil pickup yang digunakan pelaku untuk membeli pertalite.

BACA JUGA :  Erick Thohir Cek Langsung Kesiapan PLN Layani KTT G20

“Penetapan tersangka masih menunggu gelar perkara. Motifnya karena kebutuhan ekonomi,” tandas Sarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja menjadi UU sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.