
Sidoarjo,sekilasmedia.com-Satreskrim Polresta Sidoarjo Dapat Laporan ada Mesin ATM Bank ada Yang Rusak Dalam apeyidikan Dia Orang dimakan Sebagai Tersangka yaitu Sdri. M.R. untuk terlibat didalamnya. Pelaku Sdr. D.A.S.
Kapolresta Sidoarjo Kombes pol kusumo Wahyu Bintaro Menjelaskan. Tersangka ini awal mulanya mempelajari di online atau di Youtube cara untuk membobol brankas ATM dengan menggunakan alat las.
Pada bulan September 2023 pelaku mulai serius dengan rencana tersebut dan mempersiapkan sarana dengan membeli las blender lengkap tabung dan regulatir secara online.Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berboncengan sepeda motor berangkat dari tempat kos di Gedangan Sidoarjo mencari ATM yang dalam keadaan sepi sebagai sasaran untuk dibobol, hingga saat itu sekitar jam 03.00 wib melihat ATM Bank Sinar Mas di Kec. Krian Kab. Sidoarjo sedang dalam keadaan sepi yang akan dijadikan sasaran pencurian.
Saat itu Sdr. M.R. berperan mengawasi lingkungan sekitar dan menunggu motor dibawah pohon depan ruko, sedangkan Sdr. D.A.S sebagai eksekutor masuk kedalam ruang ATM dengan membawa peralatan.Sesampinya didalam Ruang ATM, Sdr. D.A.S menutup pintu rolingdoor yang ada didepan mesin ATM agar tidak terlihat dari jalan, dan menutup kaera pengawas / CCTV yang ada didalam ruang ATM dengan menggunakan cat pylox warna hitam. Kemudian Sdr. D.A.S mencongkel penutup brankas menggunakan obeng, dan setelah terbuka, dilanjutkan dengan memotong besi brankas menggunakan alat las potong, Setelah sekitar 1 jam berupaya membuka brankas dengan alat las namun brankas tidak berhasil dibuka dan brankas tidak dapat dibuka, setelah itu Sdri. M.R ikut masuk kedalam ruang ATM kembali menutup pintu rolingdor.
Bahwa aksi mereka diketahui pada awalnya oleh seorang warga yang rumahnya di sekitar lokasi kejadian yang saat itu sedang melintas dan merasa curiga karena pintu rolling doorATM dalam keadaan tertutup, setelah diintip diketahui keberadaan dan aktivitas pelaku yang mengelas pintu brankas,
Selanjutnya.memanggil warga sekitar, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama dengan petugas Polsek Krian yang sedang melakukan kegiatan Patroli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sdr. D.A.S dan Sdr. M.R. bahwa keduanya mengakui telah 2 (dua) kali melakukan percobaan pencurian pada mesin ATM dengan modus yang sama yaitu dengan menggunakan las yaitu ATM Bank Jatim di Ploso Jombang depan Puskesmas pada akhir bulan September 2023, namun aksinya diketahui orang, sehingga bergegas meninggalkan ATM Bank Jatim tanpa hasil.
ATM Bank Sinarmas Krian pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, yang juga tanpa hasil dan justru tertangkap.Bahwa alasan pelaku melakukan pencurian untuk membayar hutang pinjol Sdr. D.A.S sekitar Rp.20.000.000,- karena Sdr. D.A.S tidak bekerja dan bisanya hanya meminta uang saja kepada pacarnya Sdri. M.R. Apabila Sdri. M.R tidak punya uang Sdr. D.A.S marah dan menyuruhnya mencari pinjaman uang untuk main game judi online.
Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana (Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan)Pencurian Ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun.(sud)





