Daerah  

Polisi Curi Sapi Kerabat, Ditangkap Polisi 

 

Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana

Jembrana,sekilasmedia.com –Kasus polisi tangkap polisi terjadi di lingkungan Polres Jembrana. Seorang oknum anggota Polri aktif berinisial KMR, berpangkat Bripka ditangkap karena mencuri sapi milik warga.

 

Pencurian sapi itu terjadi pada 26 Oktober 2023 lalu di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

 

Dan informasinya, jika oknum polisi tersebut sudah menjual dua ekor sapi kepada saudagar. Saat ini KMR sudah diproses pidana, dan pelanggaran kode etik Polri oleh Propam.

 

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana Senin (6/11) membenarkan dengan penangkapan tersebut dan pelaku memang anggota polisi.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-74, Polwan Sidoarjo Donorkan Darah

 

“Benar, pelaku sudah diamankan dan ditangani Propam,” ungkapnya.

 

Selain itu, yang bersangkutan juga sudah tidak bisa diingatkan termasuk dengan pembinaan karena sering tidak masuk kantor.

 

“Dia (polisi-red) mencuri sapi milik Kadek Wirawan (41) yang diketahui masih ada hubungan keluarga,” tandasnya.

 

Sebelumnya Kadek Wirawan warga Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berambang, Kecamatan Negara, melapor kehilangan sapi saat akan memberinya makan di kebun yang lokasinya 400 meter dari rumahnya.

 

Berselang tiga hari kemudian, seorang warga asal desa Baluk melaporkan ke Polsek Negara bahwa dirinya telah membeli sapi betina berikut anaknya dari seseorang tidak dikenal dengan harga Rp 13,5 juta.

BACA JUGA :  Arteria Dahlan : KPK Harus Turun ke Gresik Usut Kasus JIIPE

 

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembran melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Polisi itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. SN.