Gresik, Sekilasmedia.com – Pada Minggu (19/11/2023), Anggota DPRD Gresik asal fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sulisno Irbansyah melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan Kabupaten Gresik, bertempat di Dusun Karangasem Desa Karang Andong Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
Yakni, Perda No. 17 Tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro dan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Adapun, terkait perda No. 17 Tahun 2020, Sulisno Irbansyah, SH., menghimbau masyarakat yang memiliki usaha mikro dalam mengembangkan usahanya untuk bisa menggunakan kredit usaha dari bank daerah dengan bunga rendah. Hal ini, sebagai perhatian dan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Gresik.
” Para Pengusaha yang memiliki usaha mikro seperti warung kopi, toko kelontong atau pracangan, warung makan, usaha kerajinan kurungan burung, dan lainnya dengan skala mikro atau kecil, bisa mengajukan kredit usaha ke bank daerah dengan bunga rendah,” ucapnya
Lebih lanjut ditambahkannya, dengan perda ini, pemerintah daerah akan membantu pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya lebih maju lagi.
Selanjutnya menyinggung terkait perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, anggota DPRD Gresik asal fraksi PDIP ini, menerangkan jika saat ini masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum bisa mendapatkan bantuan hukum dan untuk biaya gratis.
” Sesuai ketentuan yang berlaku, bantuan hukum ini diberikan kepada penerima batuan hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi litigasi atau proses penanganan hukum dilakukan melalui jalur hukum dan non litigasi atau diluar jalur hukum,” ungkapnya.
Untuk bantuan hukum secara litigasi meliputi penanganan perkara baik pidana, perdata dan tata usaha negara.
Dan pada intinya, pemerintah daerah memberikan fasilitas tersebut untuk membantu masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum mendapatkan bantuan hukum, pungkas Sulisno. (rud)