Hukum

Prostitusi Online via MiChat Dibongkar Polisi, Sekali Kencan 300 Hingga 400 Ribu

×

Prostitusi Online via MiChat Dibongkar Polisi, Sekali Kencan 300 Hingga 400 Ribu

Sebarkan artikel ini
Mucikari N prostitusi online via michat yang diamankan Polisi

Gresik,Sekilasmedia.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di sebuah apartement di Gresik pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Tiga orang perempuan diamankan dari apartement.

Pembongkaran dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Muhammad Nur Setyabudi di apartement yang berada di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Didampingi anggota Satreskrim Polres Gresik, petugas menyasar kamar yang digunakan praktik prostitusi.

BACA JUGA :  Dua Pabrik di Wilayah Gresik Ludes Dilalap Sijago Merah

“Kami mengamankan dua orang pekerja seks S, S dan N sebagai mucikari. Ketiganya juga berasal dari Jawa barat,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (01/10/2023).

Dari keterangan dua pekerja seks setiap melakukan aksinya dibayar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu setiap satu kali ‘main’. Lalu uang tersebut dikasihkan kepada N selaku mucikari dan mendapatkan gaji per minggu sekitar 3 juta rupiah.

BACA JUGA :  Idul Fitri 1441 H, 570 Narapidana Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi

“Kami juga mendapatkan Infomasi bahwa kegiatan prostitusi online tersebut melalui aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh N selaku mucikari dengan dua akun MiChat,” tegasnya lagi.

Selanjutnya petugas mengamankan alat kontrasepsi atau kondom, buku catatan kerja, uang dan empat buah Handphone dan mengamankan TKP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang Dugaan menyediakan perbuatan cabul.(rud)