Gresik, Sekilasmedia.com – Sesuai hasil rapat paripurna DPRD tanggal 20 November 2023, fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah
Dan pada Senin (27/11/2023), bertempat di ruang paripurna Gedung Dewan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi pada rapat paripurna DPRD.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani mengungkapkan bahwa perubahan ketiga atas rancangan peraturan daerah nomor 12 Tahun 2016 didasarkan pada beberapa pertimbangan.
Pertama, prinsipnya ranperda disusun untuk melaksanakan penataan perangkat daerah yang lebih tepat fungsi dan ukuran sesuai beban kerja, menyesuaikan kondisi nyata di masing-masing urusan pemerintah daerah dengan prinsip rasional, proporsional, efisien dan efektif.
” Hal ini, tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan utamanya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah,” singkatnya.
Kedua, terkait rencana pembentukan Badan Riset dan Inovasi daerah, yang diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pengembangan Daerah (Bappeda) yang merujuk pada Pasal 66 Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang pedoman, pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
” Sehingga dalam ranperda ini, rencananya mengubah nomenklatur Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Lalu ketiga pemisahan BPPKAD menjadi dua badan yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” sebutnya.
Ditambahkan Bupati tujuan pemisahan BPPKAD menjadi dua Badan tersebut supaya dapat meningkatkan kinerja pelaksanakan fungsi pendapatan dan pengelolaan keuangan agar lebih tepat fungsi dan ukuran beban kerja, dengan memperhatikan rasional, proporsional, efektif dan efisien.
Jadi, pengajuan ranperda perubahan ketiga Perda No 12 Tahun 2016 tentang pembentuka perangkat daerah Kabupaten Gresik, bertujuan mewujudkan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi. Dan berdasar asas efisien, efektif, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
Sementara itu, terkait perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperisinda dan pemisahan BPPKAD menjadi 2 Badan yakni Bapenda dan BKAD melalui perda perubahan ketiga Perda No. 12 Tahin 2016 yang diajukan Bupati, Ketua DPRD Gresik M. Abdul Qodir mengungkapkan
Perda ini akan kami dukung.
” Yang pertama karena ini merupakan mandat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri no 7 Tahun 2023, yaitu terkait Brida. Mudah- mudahan dengan ini, maka inovasi berdasar pada potensi daerah terus bisa dikembangkan,” pesannya melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (1/12/2023).
Begitu juga, dengan perda yang berimplikasi pada pemisahan di BPPKAD menjadi dua Basan. Karena antara pendapatan (Bapenda) dan mengelolaan keuangan serta aset (BKAD) bisa sama- sama maksimal.
Disini, DPRD mengingatkan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan rencana tersebut.
” Kami perlu juga mengingatkan pemerintah akan kesiapanya. Baik SDM, sarana dan prasana yg dibutuhkan serta kalau perlu SOP di rancang lebih awal. Ndak usah buru-buru, karena berdasar amanat permendagri kita punya waktu 1 tahun untuk mempersiapkanya,” tandas Ketua DPRD Gresik. (rud)






