
Denpasar,Sekilasmedia.com–Mulai 1 Januari 2024 fotokopi KTP sudah tidak berlaku lagi untuk persyaratan hingga keperluan berkas atau mengakses layanan publik. Karena mengingat sudah ada Identitas Kependudukan Digital (IKD) meski pengguna IKD masih rendah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, Kamis (28/12) menjelaskan, bahwa penggunaan fotokopi KTP tergantung lembaga pengguna. Dan itu masih diperbolehkan, sebab belum ada pelarangan yang permanen.
“Tidak ada pelarangan bila ada lembaga tertentu yang masih memerlukan fotokopian,” katanya.
Sampai saat ini IKD juga belum menjadi pengganti KTP maupun dokumen kependudukan lainnya. Karena memang, sifatnya saling melengkapi.
“Siapa tahu suatu saat blangko KTP tidak dicetak lagi, kan bisa mempergunakan IKD ini,” ujarnya.
Terkait isu fotokopi KTP yang 2024 tidak berlaku lagi, Dirjen Disdukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut. Hanya saja sejak tahun 2021 Disdukcapil sudah menyuarakan agar pemanfaatan data kependudukan dalam KTP-el dapat diverifikasi melalui perangkat card reader dan tidak perlu fotokopi KTP. SN.





