
Gresik,sekilasmedia.com – Supaya kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia tetap kokoh, maka penting sekali menjaga nilai -nilai toleransi, ketentraman, ketertiban umum dan terdapatnya perlindungan dalam sendi kehidupan masyarakat bisa berjalan beriringan dan harmonis dalam pelaksanaan pembangunan, terutama di Kabupaten Gresik.
Hal ini, yang mendorong pemerintah daerah dan DPRD membuat peraturan perundang- undangan menyangkut peraturan daerah Gresik No. 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Perda No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Yang disosialisasikan oleh DPRD Gresik ke masyarakat melalui sosper tahap X Tahun 2023, seperti yang dilakukan oleh Hj. Lilik Hidayatai SE., MM., asal fraksi Amanat Pembangunan (PPP), bertempat di Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik pada Sabtu (9/12/2023).
Menurut Lilik Hidayati, sikap toleransi dalam kehidupan masyarakat yang beragam perlu dijunjung tinggi. Ini berguna dalam menciptakan kerukunan dan persatuan.
” Dengan terciptanya budaya toleransi bisa menghindarkan kita dari timbulnya potensi konflik sosial di tengah masyarakat yang beragam tersebut,” ujarnya.
Dan peran pemerintah daerah bersama wakil rakyat dalam menginisiasi untuk melestarikan gerakan budaya toleransi di masyarakat sangat penting, dengan dibuatnya perda no. 16 tahun 2020.
Ditambahkan narasumber Suyono Asisten I Sekda Gresik bahwa dengan adanya Perda no. 16 Tahun 2020 tentang penyelengaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, maka ada payung hukumnya dalam pelaksanaan di lapangan.
” Maka perlu adanya peningkatan toleransi yang dilakukan melalui kerjasama, peningkatan kapasitas dan fasilitasi dari pemerintah kepada masyarakat Kabupaten Gresik. Sehingga diharapkan tercipta kondusifitas dan keamanan serta ketertiban,” tandasnya.
Begitu juga, terkait perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kembali Lilik menerangkan bahwa pelaksanaan trantibum dilapangan oleh Satpol PP di wilayah Kabupaten/kota dan Satlinmas di kecamatan dan linmas di Desa /kelurahan.
Dimana selama ini, seperti Satpol PP selaku penegak perda banyak melakukan penertiban bahkan penutupan sementara, Seperti penertiban warung pangkon, penertiban tempat usaha yang belum berijin agar mengurus ijin, penertiban anjal dan lainnya.
Senada, Suyono menambahkan jika pemerintah daerah sangat konsern terhadap terciptanya ketentraman, ketertiban umum sekaligus perlindungan masyarakat melalui perda no. 2 tahun 2022 tersebut.
” Peran Satpol PP dalam menjalankan tugas menjaga ketentraman dan ketertiban umum sudah berjalan baik, begitu juga dengan Satlinmas di wilayah kecamatan dan linmas di desa /kelurahan di Kabupaten Gresik. Hal ini untuk.mendukung Gresik yang lebih baik,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri Lilik Hidayati anggota DPRD Gresik, narasumber Suyono Asisten I Sekda Gresik dan ibu-ibu PKK Kelurahan Kawisanyar. (rud)





